BONE, BKM — Awalnya iseng, lama-lama ketagihan. Karena perbuatan tak senonohnya dianggap aman, kelakuan tersebut terus diulangi. SA pun kini masuk bui dan mendekam dalam sel tahanan Polsek Palakka, Kabupaten Bone.
Bermula pada Senin petang (2/12). SA yang seorang sekretaris desa (sekdes) nekat memegang payudara seorang mahasiswi di Bone. Korbannya NL, beralamat di Kecamatan Palakka.
Kejadian yang melibatkan pria usia 34 tahun, warga Dusun Labocing, Desa Tappale itu berlangsung di Desa Panyili, Kecamatan Palakka sekitar pukul 19.00 Wita. Ketika itu korban hendak pulang ke rumah setelah dari kampus.
NL seorang diri mengendarai motornya. Di tengah perjalanan dia menyalip motor yang ada di depannya. Tidak lama kemudian motor yang disalipnya tadi langsung mengejarnya. Tepat di samping motor NL, pria itu langsung beraksi. Ia mengarahkan tangannya ke area sensitif di tubuh korban. Setelah itu pelaku langsung memutar balik motornya lalu kabur.
”Sesaat setelah kejadian, saya singgah di pinggir jalan dan menangis. Kemudian datang seorang warga dan bertanya ke saya. Saya ceritakan apa yang saya alami. Dia langsung mengejar pelaku,” ujar NL yang ditemui di Polsek Palakka, Rabu (4/12).
Saat dikejar oleh beberapa warga, pelaku belum mengetahuinya. Ia baru sadar ketika melihat kaca spion. Beberapa pengendara motor tampak di belakangnya sambil berteriak-teriak. Pelaku pun langsung tancap gas dan berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut gagal. Ketika kejar-kejaran berlangsung, tas berisi berkas desa yang dibawa pelaku terjatuh. Dia pun singgah untuk mengambilnya. Di situlah ia tertangkap, kemudian dibawa ke Mapolsek Palakka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Palakka Iptu Djamaludin yang ditemui di ruangannya, kemarin menjelaskan hasil pemeriksaan. Kata dia, dari pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan bukan hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali. Di mana ada kesempatan ia selalu melakukannya. Lokasi yang dipilih di tempat sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan di malam yang sama, ia dua kali melakukannya,” ujar Iptu Djamal.
Selain itu, lanjut Djamal, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatannya sejak bulan November lalu. ”Awalnya pelaku hanya iseng untuk menakut-nakuti korbannya agar tidak suka keluyuran di malam hari. Setelah mencobanya satu kali, pelaku merasa aman, sehingga dia kembali melakukannya berkali-kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SA dengan pasal 289 subsider 281 ayat 1e tentang Perbuatan Cabul. ”Untuk pasal 289 ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kalau pasal 281, ancamannya 2,5 tahun,” tegas Djamal.
Belakangan terungkap, selain sebagai sekdes, SA juga merangkap sebagai kaur keuangan di desanya. Ia diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang istri serta tiga orang anak. (*/rus)
Awalnya untuk Menakuti, Berkali-kali Berbuat tak Senonoh
