MAKASSAR, BKM — Namanya Saminah. Berusia 34 tahun. Sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga. Ia kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Panakkukang. Polisi mengamankannya terkait kasus penganiayaan serta eksploitasi terhadap anak kandungnya sendiri.
Bermula dari sebuah video singkat yang menyebar secara masif (viral) di media sosial. Berdurasi kurang lebih satu menit, video tersebut memperlihatkan Saminah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang bocah perempuan yang belakangan diketahui berinisial SR. Berusia sembilan tahun. Peristiwanya berlangsung di depan parkiran Mal Panakkukang.
Polisi kemudian bergerak melakukan penelusuran guna mengungkap kasus ini. SR berhasil ditemukan. Dalam pengakuannya, ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pihaknya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas wanita paruh baya yang ada di video tersebut teridentifikasi.
Polisi juga berhasil melacak keberadaannya. Ia ada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Petugas yang mendatanginya langsung mengamankan Saminah. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panakkukang guna menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terungkap perlakuan Saminah terhadap buah hatinya. Selain menganiaya anaknya seperti dalam rekaman video, ia juga menyuruh anaknya untuk mengemis guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kebutuhan yang dimaksud, kata Kompol Jamal, selain untuk makan, juga untuk membayarkan pinjaman. “Pengakuan dari ibunya, uang yang dikumpulkan dari mengemis dipakai untuk jajan anaknya, serta membayar arisan. Tapi kita masih terus mendalaminya,” terang Kompol Jamal, kemarin.
SR merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Ibu dan ayahnya sama-sama berprofesi sebagai pemulung. Pendidikan SR yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar, terganggu akibat keinginan ibunya yang memaksa jadi pengemis.
”Kepada penyidik, ibunya juga mengaku mengeksploitasi anaknya lantaran terlilit utang. Selama kurang lebih dua tahun anaknya disuruh mengemis,” ungkap Kompol Jamal lagi.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Kota Makassar Makmur, mengatakan SR telah dibawa ke Rumah Aman P2TP2A Kota Makassar untuk menjalani proses pemulihan kondisi fisik dan mental.
Dia mengakui, pihaknya sempat kesulitan mengorek informasi dari SR di awal-awal setelah diamankan. Mengingat kondisinya saat itu cukup tertutup dan enggan berbicara.
“Anaknya tidak mau pulang karena masih takut. Yang kedua, kelihatan dari wajah dan tubuhnya karena sudah lama dieksploitasi oleh orang tuanya untuk mengemis mencari uang,” terang Makmur.
Setelah menjalani masa pemulihan dalam tahap trauma healing, lanjut Makmur, SR kini disebutkan perlahan telah membuka diri untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Termasuk rekan-rekannya yang juga diamankan di Rumah Aman. Pihak P2TP2A telah menyiapkan psikolog untuk mendampingi SR hingga kondisinya dipastikan betul-betul pulih.
“Kita dampingi terus. Sudah ada memang teman-teman kita yang ditugaskan untuk membimbingnya sampai tuntas. Kondisi RS saat ini sudah mulai mau bermain dengan teman-teman sebayanya. Semoga dalam waktu dekat traumanya bisa betul-betul hilang,” kata Makmur.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Saminah dengan pasal 88, juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara. (ish/rus)
Ibu Terlilit Utang, Murid SD Dipaksa Mengemis
