Site icon Berita Kota Makassar

Masih Banyak Aset Belum Tersertifikasi

MAKASSAR, BKM– Dari total sebanyak 4.000 titik aset milik Pemerintah Kota Makassar, baru 900 titik memiliki bukti kepemiliki berupa sertifikat. Jika dihitung nilainya mencapai Rp31 triliun.
Data itu mencuat dalam diskusi kemitraan yang digelar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar belum lama ini. Di mana diskusi tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Iswadi Padasi.
Pada kesempatannya itu, Iswadi Padasi menyesalkan di mana baru 30 persen aset yang telah disertifikasi dari total keseluruhan aset yang ada. Jalanan masih banyak belum disertifikatkan.
“Aset milik pemerintah khsusus jalanan itu capai Rp 23 triliun. Sedangkan 900 titik tersertifikasi itu berada di luar jalanan. Berdasarkan peraturan pemerintah, tanah jalanan juga harus memiliki sertifat. Sehingga tugas di BPN di sini sangat banyak,” jelas Iswady.
Adapun tanggapan Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Supratman mempertanyakan kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang mana dinilai lamban dalam melakukan sertifikasi aset. Sebab tidak tersertifikasinya aset milik pemerintah kota potensi memunculkan masalah dan sengketa. Bakalan banyak oknum nantinya muncul mengklaim dan lalu menguasi lahan milik pemerintah.
“Sebaiknya BPN benar-benar serius bertindak tindak lanjuti dengan melakukan sertifikasi aset-aset milik pemerintah. Sehingga tidak ada lagi menjadi bahan untuk dipermainkan,” sebutnya.
Supra pun melanjutkan, di Kota Makassar masih ada beberapa gedung perkantoran pemerintahan masih berstatus perseorang. Seperti Kantor Disdukcapil Makassar adanya sertifikat tanahbsudah berada di pemerintah namun masih atas nama orang lain atau belum balik nama. Sehingga BPN diharapkan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Anggaran untuk pertanahan meningkat Rp 4 milyar dari 16 milyar menjadi 19 milyar. Kami berharap, anggaran itu berisi persertifikatan,” tambahnya.
Adapun yang diusulkan legislator dari Fraksi Nasdem ini, yakni usulan perda aset mengatur mekanisme, aturan, hingga landasan hukum untuk melakukan penggugatan.
Dia mencontohkan Kota Surabaya yang dinilai tidak satu pun aset milik pemerintah yang jatuh kepada orang-orang tertentu.
“Ini menjadi rujukan kami di Kota Makassar terkait apa yang dilakukan pemerintah surabaya,” tandasnya. (arf)

Exit mobile version