SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menyita dan menggagalkan penjualan 1.000 pil extacy jelang pelaksanaan malam tahun baru 2020 di wilayah Sidrap.
Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan memimpin tim Opsnal Narkoba mengamankan dua pria Herman Saputra (29) warga Desa Kanie Sidrap dan Anto Andar (44) warga Toddang Pulu Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
“Keduanya diamankan saat hendak transaksi narkoba di Jalan KUD Sipatuo, Desa Kanie Sidrap, Sabtu malam (7/12) malam,” ujar Sofyan.
Dia menambahkan dalam operasi pihaknya menyita barang bukti (BB) 10 sachet berisi 1.000 tablet diduga extacy jenis kodok dan superman, dan 1 unit motor serta dua bush HP berbagai merk.
“Kesepakatan harga antara kedua pelaku dengan anggota yang melakukan penyamaran sebesar Rp.500.000 / butir, sehingga total harga yang disepakati sebanyak Rp. 500 juta,”kata A Sofyan.
Kasus ini didalami, kedua pelaku mengakui barang tersebut untuk dipersiapkan pada Malam Tahun Baru.
“Pengakuan pelaku Herman dan Anto itu, akan diedarkan pada malan tahun baru. Di tempat-tempat perayaan malam pergantian tahun nanti ini,”lontar Kasat Narkoba.
Sementara, kedua pelaku membenarkan ekstasi hendakdiedarkan pada pergantian tahun. “Sudah ada pesanan saya untuk pil Kodok dan Superman. Rencana kami jual khusus malam tahun baru Rp1 juta perbutir. Tapi kalau hari biasa itu dijual antara Rp700 ribu hingga Rp800 ribu perbutirnya. Tapi yah, lagi apes kita ini bang,”aku Herman kepada BKM, saat masih diperiksa sore kemarin.l
Kedua pelaku mengaku, jika selama ini ia memasok dari Malaysia melalui Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) tujuan Pelabuhan Parepare.
“Hasil interogasi pelaku mengakui jika itu dikendalikan bandar di Malaysia dengan pasaran di Sulsel, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, termasuk di Makassar dan sejumlah barang haram ini dilempar ke jawa dan Indonesia timur,”beber AKP Andi Sofyan.
Menurut Kasat, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dan dijerat pasal 112 junto pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika jenis golongan I dengan ancaman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (ady/C)
