MAKASSAR, BKM–Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar rapat paripurna penjelasan Gubernur terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusda Sulsel mendjadi Perseroda.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Saharuddin Alrif, dihadiri Sekretaris Provinsi Abd Hayat Gani yang mewakili Gubernur Nurdin Abdullah (NA).
Dalam penjelasan gubernur NA, Abdul Hayat, menyebutkan, bahwa pada awal pembentukannya, Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel memfokuskan kegiatan usahanya di bidang properti.
“Namun seiring perkembangannya, bidang usaha (property) tersebut makin diminati oleh usaha swasta yang kemudian menjelma menjadi kompetitor Perusda. Dalam kompetisi ini Perusda justru tertinggal dan kalah saing,” sebut Abdul Hayat.
Respon dari keadaan tersebut adalah Perusda Sulsel perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing dan daya tariknya dalam usaha.
“Termasuk profesional dan kemandiri untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten,” sebut Abdul Hayat.
Dalam penjelasan gubernur tersebut, juga disebutkan bahwa sifat dan tujuan suatu badan usaha ditentukan oleh bentuk badan hukumnya, sehingga reorientasi sifat dan tujuan badan usaha tersebut harus didahului atau bersamaan dengan perubahan bentuk hukumnya.
“Ini berarti bahwa pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” baca Abdul Hayat.
Selepas rapat tersebut, Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, Taufik Fachruddin, yang turut hadir dalam rapat tersebut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman, Perusda cenderung tidak fleksibel dan sulit untuk melakukan hubungan bisnis dengan berbagai pihak.
“Apalagi jika kita berbicara hubungan bisnis dengan pihak asing, misalnya investasi, akan menjadi sulit masuk ke Sulawesi Selatan. Sehingga akan semakin mudah jika memang status hukum perusahaan itu adalah perseroan terbatas,” kata Taufik.
Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian Since Lamba mengaku bahwa untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, perubahan status tersebut untuk memudahkan Perusda melakukan go publik atau penyertaan saham dari luar. “Selama ini kan dengan model perusda, modal hanya bisa diandalkan dari APBD. Pemerintah punya anggaran terbatas sehingga jika diubah menjadi perseroda, bisa go publik,” ungkap Since.
Dia melanjutkan, jika mendapat persetujuan dari DPRD, selanjutnya Pemprov Sulsel akan membuat Perda-nya. Penggodokan tentunya akan melibatkan tim pansus dari DPRD, Perusda, Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan semua stakeholder yang terkait. (rhm)
Perusda Sulsel Akan Jadi Perseroda
