SIDRAP, BKM — Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidrap tergolong tinggi. Dalam rentang waktu Januari-November 2019, tercatat 111 kasus yang berhasil diungkap kepolisian setempat. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 175 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
”Untuk bulan Januari hingga November lumayan besar jumlah barang buktinya, yakni 2,199 kilogram sabu dan 314 butir ekstasi,” ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, Selasa (10/12).
Diakui bahwa angka tersebut lebih besar dibanding tahun 2018 lalu dengan jumlah barang bukti 1,780 kilogram sabu, dan ekstasi 48 butir. Bedanya pada tahun 2018, ada pengungkapan tramadol 7.800 butir dan empat saset kecil ganja. Untuk tersangka narkoba tahun lalu sebanyak 178 orang.
Andi Sofyan menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus selama 11 bulan terakhir, kebanyakan di antara pengedar juga adalah bandar. Hanya sebagian kecil pemakai.
Hingga saat ini polisi terus melakukan pengungkapan narkoba. Terbukti, di akhir minggu pertama bulan Desember, Satres Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi. Barang haram kualitas tinggi tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
Selain itu, Senin malam (9/12), polisi juga kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4 bal atau 194,04 gram dari dua pengedar. Mereka adalah Ruslan alias Cullang (27), dan Sopyan alias Lamamma (22). Keduanya adalah petani dan kuli bangunan asal Kecamatan Baranti.
Menyusul pengungkapan kasus ini, polisi membidik bandar besar narkoba yang diduga masih banyak berkeliaran untuk mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap. (ady/rus/c)
111 Kasus Narkoba, 175 Tersangka
