BARRU, BKM — Pasangan suami-istri asal Parepare AS (49) dan NY(49) yang kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disejumlah tempat di Barru dibekuk Tim Buser Reskrim Polres Barru, Senin (9/12). Penangkapan kedua tersangka setelah memperdayai korbannya. Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah saat press conference di Mapolres Barru, Senin(9/12) mengatakan modus pasutri mengendarai mobil kemudian singgah kepada korban. Lalu pura-pura bertanya alamat sembari menunjukkan bungkusan koran yang diakui Pasutri ini sebagai kiriman.
Calon korban yang ditanya tentang alamat yang dicari, kemudian diajak naik ke mobil untuk mencari alamat orang dicari. Saat diatas mobil itulah pelaku memaksa penunjuk jalan untuk menyerahkan perhiasan emas dan uang yang dibawa.
“Kini pasutri ini kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang dilakukan,” kata Welly.
Pasutri ini terancam pasal 366 KUHP ayat dan 2 dengan ancaman hukuman antara 9 sampai 12 tahun penjara. (udi/C)
Paksa Korban, Pasutri Diciduk Polisi
