MAKASSAR, BKM–Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Basri Rakhman, mengatakan, pemerintah kota telah membuat peraturan wali kota (Perwali) untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu mengacu pada Kemendagri setelah mengeluarkan aturan kepada pemerintah daerah ihwal implementasi tambahan gaji pegawai.
“Masalah besaran, kita melihat pada beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, resiko pekerjaan, dan letak wilayah kerja,” katanya.
Ia berharap dengan adanya tambahan penghasilan, ke depan, pegawai mempunyai motivasi dan memiliki kinerja lebih baik. Selain itu, Basri mengatakan, semoga mampu meningkatkan kesejahteraan ASN.
“Kedisiplinan yang utama, kinerja juga terukur,” kata Basri.
Kendati begitu, Basri belum bisa memberi kepastian soal besaran pendapatan lantaran perwali tersebut belum diteken. Ia mengatakan sebelum itu masih ada konsultasi kepada Kemendagri.
Basri menuturkan Kemendagri telah mengeluarkan aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai, antara lain, 40 persen beban kerja, 60 persen presentasi kerja, dan resiko pekerjaan 10 persen.
Hal itu menjadi pedoman untuk seluruh daerah. Namun, kata Basri, Kemendagri juga mengatur bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah.
“Maka besaran pendapatannya berdasarkan kemampuan daerah,” paparnya.
Ia menambahkan, bila daerah mampu maka langsung memberikan tambahan penghasilan pegawai, tetapi bila tidak mampu maka diberhentikan dulu.
“Jadi tidak sama dengan gaji bahwa harus ada. tergantung kemampuan daerah,” pungkasnya.(nug)
Pemkot Buatkan Perwali untuk TPP
