ANGGOTA DPRD Kota Makassar menolak rencana Pemkot Makassar yang ingin meniadakan Perusda RPH. Legislator menilai, perusa tersebut masih sangat dibutuhkan. Mereka juga optimistis RPH masih mampu memberikan profit. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelola dan manajemennya.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Wahab Tahir, mengatakan perusda yang ada di Kota Makassar tidak hanya dilihat dengan orientasi profit. Tetapi juga bagaimana memberi manfaat bagi masyarakat.
“Teman-teman DPRD Kota Makassar ingin menginisiasi untuk perubahan perda. Artinya, kami menilai RPH masih sangat dibutuhkan. Hanya tata kelola dan manajemennya saja yang perlu diperbaiki. Tidak boleh kalau melihat perusda dengan orientasi profit,” kata Wahab, Rabu (11/12).
Olehnya itu, DPRD Kota Makassar terus mencari formulasi yang mampu memberikan perubahan yang baik. Bukan cuma pada profit semata, melainkan sistem tata kelola dan manajemen yang sehat.
“Saya tegaskan perusda RPH masih dibutuhkan. Yang mau diperbaiki hanyalah tata kelolanya,” lanjutnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi HM Yunus menyebut, rencana penghapusan RPH oleh pemkota tidak mudah untuk direalisasi. Perlu proses panjang. Karena kehadiran Perusda RPH berdasarkan perda.
“Itu kan sudah ada perdanya. Jadi kalau mau dihapus perlu dibicarakan lagi. Tentu dibuat perdanya lagi. Tidak boleh serta merta dihapus. Risikonya memang kalau sudah ada perdanya,” tegasnya.
Wacana pemerintah kota untuk menghapus RPH harusnya melalui kajian-kajian. Apalagi jika melihat dari pegawai, cukup banyak pekerja di RPH. Ketika RPH dibubarkan dan dihapus, maka secara langsung banyak pekerja yang kehilangan sumber nafkahnya.
“Perlu dikaji baik-baik. Banyak pekerja di sana. Kalau RPH dihapus, maka akan banyak pekerja menganggur. Lagi pula banyak masyarakat yang membeli daging di sana (RPH). Kesimpulannya, RPH masih dibutuhkan,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD Makassar Mario David, menegaskan Pj Wali Kota Makassar tidak boleh seenaknya membubarkan Perusda RPH tersebut. Pemerintah kota harus memperhatikan perosalan yang akan muncul akibat dari kebijakan tersebut. ”Khususnya dari segi pekerja. Di RPH itu memiliki 80 orang yang mengadu nasib di sana,” bebernya.
Menurut Mario, jika RPH ingin dibubarkan sebaiknya diusulkan untuk dibuat UPT. Dengan begitu, pihak UPT nantinya yang mengurusi pemotongan hewan dan rumah potongnya. Sedangkan RPH bertugas untuk mengelola hulu dan hilir bisnis peternakan, mengatur tentang pengadaan sapi, dan penggemukan sapi. “Kami berharap anggaran dari pemerintah pusat masuk di tahun ini untuk membangun RPH yang standar internasional dan halal,” imbuhnya. (arf/rus)
Legislator Menolak, Minta Perbaiki Manajemen
