MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memutuskan untuk menutup Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH). Jajaran direksi perusahaan ini pun telah diberhentikan.
Oleh pemkot, nantinya RPH yang berlokasi di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala ini akan dijadikan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah naungan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar.
Kepala DP2 Kota Makassar Abd Rahman Bando, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian kondisi RPH bersama Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Melalui usulannya, pj wali kota memberikan arahan penutupan RPH.
“Ini harus ada kejelasan keputusan akhir (penutupan PD RPH). Kami mempersiapkan administrasinya. Nanti akan kita tindaklanjuti sampai ke DPRD. Karena pendirian RPH atas dasar perda, jadi akan ada pencabutan perda,” ucap Rahman, Rabu (11/12).
Pemerintah kota, dikatakan Rahman, sudah tidak mungkin lagi bisa menghidupi perusahaan dengan sistem seperti RPH. Karena pemasukannya hanya mengandalkan dari retribusi pemotongan hewan.
Pemasukan yang hanya mengandalkan retribusi pemotongan tidak bisa menutupi biaya operasional perusahaan. Sehingga tiap tahunnya perusahaan daerah ini selalu merugi.
“Yang saya tahu, memang tidak pernah ada pemasukan ke pemkot. Mereka merugi terus. Tidak ada pendapatan dari situ. Pemasukan yang hanya mengandalkan retribusi pemotongan, tidak bisa menutupi biaya operasional mereka. Apalagi menyetor ke pemkot,” bebernya.
Alasan lain penutupan, ditambahkan Rahman, adalah soal standarisasi RPH sendiri. Hingga saat ini RTH Kota Makassar belum bisa memenuhi standar perusahaan pemotongan hewan.
Terbaru, Rahman mengatakan, proses rencana penutupan ini masih bergulir di Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala). Rahman mengatakan, keputusan nantinya apakah PD RPH akan ditutup atau tidak, bergantung Bagian Ortala, Bagian Hukum, pj wali kota, dan DPRD Makassar.
“Prosesnya masih bergulir di sana, antara Ortala, Bagian Hukum, dan DPRD. Kami menunggu bagaimana keputusan akhir, apa mau buat UPT atau bagaimana. Kami menunggu,” tandas Rahman.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Ortala Kota Makassar Muhammad Syarief, membantah hal tersebut. Ia bilang, hingga kini pihaknya belum mendapat disposisi dari penjabat wali kota maupun DP2.
Syarief mengatakan, yang membuat telaah staf untuk melakukan pembentukan UPT adalah DP2. Jadi DP2 terlebih dahulu yang harus menyelesaikan telaah stafnya baru ada disposisi ke pihaknya.
“Saya belum dapat disposisinya. Kan kita arahkan DP2 untuk buatkan telaah staf. Dari situ nanti bermohon ke wali kota yang disposisi. Itu kalau ada. Sampai saat ini saya belum terima bagaimana bentuk telaahan stafnya,” papar Syarief.
Status Dirut tak Jelas
Direktur Umum PD RPH Kota Makassar Beni Iskandar, mengakui jika statusnya saat ini tidak jelas. Apakah masih menjadi direksi di perusahaan tersebut atau telah diberhentikan.
Sebab hingga saat ini tidak ada pemberitahuan akan pemberhentian dirinya dari pemerintah kota ke para direksi PD RPH. Hal ini tak berkesesuaian dengan yang dikatakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sebelumnya. Kata dia, direksi perusda telah diberhentikan karena periode tugasnya telah habis.
”Untuk direksi RPH tidak ada kejelasan. Kita tidak ada penyampaian juga. Tidak ada pemberitahuan ke direksi apakah kita diberhentikan,” ucap Beni, kemarin.
Jika memang diberhentikan, Beni mempertanyakan hal tersebut. Alasan ya, karena periode kerjanya telah selesai, dianggapnya tidak sesuai.
Hal itu berdasarkan SK yang diterimanya sekitar setahun lalu. Dalam SK tersebut dirinya diangkat sebagai direksi definitif, bukan pelaksana tugas (plt).
“Ini kan masa direksi empat tahun. Apakah empat tahun ketika wali kota mengangkat direksi, atau diperhitungkan direksi yang diganti? Karena yang diangkat oleh wali kota sebelumnya itu bukan plt. Itu direksi definitif,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, otomatis harus berpedoman pada perda pendirian perusahaan. Yakni masa kerjanya empat tahun. Jika ada pemberhentian sekarang, maka perlu dipertanyakan karena masa kerjanya baru sekitar setahun.
“Kemudian datang penjabat wali kota mem-plt-kan semua direksi yang dilantik oleh Danny Pomanto. Tentu di situ ada masalah yang tidak jelas,” tegas Beni.
Ia juga membantah jika saat ia diangkat menjadi direksi, adalah melanjutkan direksi lama. Ia menegaskan bukan melanjutkan, namun diangkat menjadi direksi baru.
“Kalau berdasarkan pemkot, yang diangkat oleh Danny Pomanto hanya melanjutkan direksi yang lama. Kalau melanjutkan direksi lama, dibuka dong SK-nya. SK-nya kan jelas di situ mengangkat,” terangnya.
Beni menjelaskan bahwa tidak semudah itu menutup perusahaan daerah. Perlu persetujuan dewan.
“Saya kira di dewan sudah diparipurnakan bahwa RPH itu ditolak untuk ditutup. Kalau mau ditutup RPH, pasti perdanya dibatalkan toh. Untuk jelasnya, coba tanyakan saja di dewan,” saran Beni. (nug/rus)
