MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel kembali melakukan lelang kendaraan dinas (randis), Kamis (12/12). Berbeda dengan lelang sebelumnya, kali ini randis-randis yang akan dilepas tersebut dilelang secara online. Sebanyak 28 unit mobil dan 67 unit motor.
Peserta mengikuti prosesnya dengan mengajukan nilai penawaran hanya sekali melalui portal atau aplikasi Lelang Indonesia yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada proses saling memberikan penawaran tertinggi.
Setelah proses penawaran dilakukan peserta lelang, panitia pun akan memilih pemenang berdasarkan penawaran tertinggi.
Pengumuman pemenang berlangsung di Command Center, Lt 4 Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Lelang randis ini dibuka Asisten III Bidang Adminstrasi Setda Sulsel, Tautoto Taranggina. Dan disaksikan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, sebagai mitra kerja Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah.
Ternyata, tidak semua randis yang dilelang laku terjual.
Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan, dari 28 unit mobil yang dilelang, 22 unit mobil sudah memiliki pemenang lelang. Sementara dari 67 unit motor, yang berhasil dilelang 47 unit motor.
Rata-rata, randis yang tidak laku dilelang adalah kendaraan tua yang kondisinya sudah rusak.
Nurlina mengaku syukur karena proses lelang berjalan lancar.
“Alhamdulillah, proses berjalan lelang berjalan lancar. Tentu dengan adanya aset yang terjual ini bisa memberikan kontribusi kepada negara,” ujarnya
Dia memaparkan, nilai penjualan untuk 22 roda empat sekitar Rp978 juta. Sementara untuk 47 unit roda dua sekitar Rp159 jt. Total keseluruhan sekitar Rp1,138 miliar.
Untuk penawaran tertinggi kata Nurlina, sebesar 91 juta untuk satu unit mobil Toyota Kijang Innova G tahun 2010.
“Satu unit mobil Kijang Innova dilepas dengan penawaran tertinggi yakni sebesar Rp91 juta tertinggi itu,” katanya.
Recky t. Soplantila selaku pejabat fungsional KPKNL Bidang Pelelangan mengatakan, proses lelang kendaraan yang berlangsung hari ini berbeda dengan yang proses lelang sebelumnya.
Lelang kali ini dinamai ‘Cost Bidding’, artinya semua proses transaksi dan penawaran berlangsung di website pemerintah, melalui aplikasi (Lelang Indonesia).
Menurutnya, proses lelang dengan cara cost bidding telah diatur dalam Permen Keuangan nomor 27 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang aset.
“Dengan proses ini tentu akan mengirit biaya, dan prosesnya adil,” ujar Recky.
Ia menjelaskan, proses lelang sebelumnya atau di tahap I digelar secara konvensional, dengan istilah open bidding.
“Dulu itu, lelangnya kita berhadap-hadapan, dan rawan. Bahkan ada juga jaminan, dengan adanya proses cost bidding ini lebih baik,” katanya.
Bagi pemenang lelang, akan diberi waktu selama lima hari untuk melunasi lelangnya. Jika tidak, uang jaminan yang diajukan sebagai syarat mengikuti lelang akan hangus.
“Kita beri waktu 5 hari bagi pemenang untuk melunasi hasil lelangnya, jika tidak uang muka sebagai syarat mengikuti lelang kita alihkan sebagai investasi” kata dia,
Sedangkan mereka yang kalah dalam lelang tersebut, uang jaminan akan dikembalikan secepatnya melalui rekening yang tertera dalam data yang dimasukkan user saat mendaftar menjadi peserta lelang.
“Pengembalian uang jaminan itu otomatis akan dilakukan setelah ada pemenang lelang yang akan dikirimkan di nomor rekening masing-masing” pungkasnya. (rhm)
Kijang Innova G 2010 Dilelang Rp91 Juta
