PAREPARE, BKM — Pemkot Parepare menggelar pengawasan dalam rangka penyelesaian tindak lanjut temuan yang ada di SKPD lingkup Pemkot Parepare di Auditorium BJ Habibie Rujab Walikota Parepare baru-baru ini.
Ada beberapa masalah yang diungkap SKPD dalam pertemuan tersebut dan yang menonjol adalah kasus 29 orang tenaga honor bekerja di Dinas Lingkungan Hidup diberhentikan dan tidak dibayarkan gajinya selama beberapa bulan.
Kasus tersebut dipertanyakan Walikota Taufan Pawe kepada Kaper Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Syahri Arahap mengambil kesimpulan memberentikan 29 orang yang sudah bekerja diberi haknya (gajinya) dan mengangkat pula penggantinya 29 orang itu tidak pernah masuk kerja dicabut SK-Nya.
“Tenaga honor 29 orang itu sudah bekerja wajib diberi haknya (manusiawi) dan penggantinya juga sejumlah 29 orang tapi tidak pernah bekerja sehingga dicabut SK-Nya,” ujar Arman.
Menurut Arman Kota Parepare masuk pada level tiga penilaian APIP dari 542 daerah di Indonesia. Parepare berada di level tiga dengan menilai tata kelola dan beberapa penilaian.
“APIP sudah melakukan pemeriksaan tidak semata-mata mencari temuan berdasarkan risiko tetapi melakukan pencegahan lebih dini. Tak kala pentingnya ASN diperlukan SDM menjadi penting dalam pencegahan, atribut kunci auditor internal yang hebat ada tiga. Personal, relational, profesional,” jelasnya. (mup/C)
Pemkot-BPKP Sulsel Teken Kesepakatan
