Site icon Berita Kota Makassar

Jangan Kebablasan Umbar Data Pribadi

MAKASSAR, BKM — Ini peringatan untuk tidak mudah menyerahkan data pribadi anda. Khususnya bagi para generasi milenial. Sebab bisa saja data tersebut disalahgunakan. Sementara beleid yang mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan data tersebut belum ada.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih tengah digodok. RUU tersebut masih harus melalui pembahasan di DPR RI.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi dengan sejumlah aktifis yang bergabung dalam organisasi non pemerintah (ornop) saat berkunjung ke redaksi Harian Berita Kota Makassar, Senin sore (16/12). Herman dari Kopel Indonesia mendampingi Desi dan Maria Loisa dari Kemitraan, dan Deputi Direktur Riset eLSAM Wahyudi Djafar.
Dalam penjelasannya, baik Desi maupun Wahyudi banyak berbagi tentang kerahasiaan data pribadi. Ia juga menyinggung soal Kota Makassar yang menerapkan smart city, serta pemasangan kamera CCTV di banyak traffich light.
”Saat ini belum ada regulasi yang mengatur sampai kapan data yang terekam kamera tersebut akan disimpan. Harusnya ada batas waktu penyimpanannya, untuk kemudian dibakar. Hal itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi dalam operasional smart city ini kan pemkot menggandeng pihak ketiga sebagai vendor,” terang Wahyudi.
Wahyudi menerangkan, praktik eksploitasi data pribadi penggunaan layanan digital harus diwaspadai. ”Jadi harus memastikan perlindungan data kita. Kita ingin mendorong perlindungan data-data pribadi seseorang, baik yang offlina maupun online,” imbuhnya.
Desi menegaskan, ada potensi atau ancaman dari semakin mudahnya publik mengumbar data pribadinya. “Ada bahaya yang mengintai kita jika mengumbar data pribadi, sementara peraturan kita masih semrawut. Akses informasi berjalan baik, sehingga harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Diakui Desi, RUU Perlindungan Data Pruibadi ini muncul karena perkembangan dunia digital yang bisa mengambil apa saja, baik data pribadi maupun jenis lainnya.
Ketika ditanya apakah dalam regulasi tersebut ada sanksi yang akan diberlakukan, Wahyudi menyebut ada dua. Yakni sanksi pidana dan administratif. Namun pihaknya lebih fokus pada sanksi administratif, yang besaranya ditentukan 4 persen dari pendapatan global.
Sebelumnya, Wahyudi dan NGO lainnya menggelar diskudi di Four Points by Sheraton, Makassar. Kegiatan ini dalam rangka memberikan advokasi kebijakan Program Inspire.
Dalam diskusi terungkap, bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah memengaruhi pola hidup manusia. Data Global Digital Report 2019, Januari 2019, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 268,2 juta jiwa dengan penetrasi internet mencapai 150 juta atau 56 persen.
Adapun durasi yang digunakan rerata akses internet 8 jam 36 menit, penggunaan sosial media 3 jam 26 menit. Sementara penggunaan televisi 2 jam 52 menit, dan streaming musik 1 jam 22 menit.
Yang menjadi kekhawatiran dan yang perlu diperhatikan, bahwa sebagian besar dari 56 persen pengguna internet di Indonesia tidak menyadari bahaya mengintip dari setiap aktivitasnya di ruang maya ini.
Setiap informasi yang dibagikan oleh para pengguna internet ketika berinteraksi sangat berpotensi untuk disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa persetujuan pemilik data atau subyek data.
Menurut Prof Marwan Mas, akhir-akhir ini demokrasi kita dipersempit hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE.) Masyarakat yang kritis ingin dibungkam.
“Dalam demokrasi, akhir-akhir ini UU ITE mempersempit ruang untuk menyampaikan pendapat. Pembahasan RUU PDP, jangan sampai justru seperti UU ITE yang ingin membungkam suara warga yang kritis. Oleh karenanya harus ada uji publik bagi warga dalam penyusunannya,” ucapnya.
Adapun yang disampaikan Maria Louisa dari Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, menyatakan kalau bukti elektronik dalam penegakan hukum masih belum maksimal digunakan.
“Itu dikarenakan kerangka hukum saat ini belum mengakomodir bukti elektronik sebagai bukti yang sah dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya. (rif-arf/rus)

Exit mobile version