MAKASSAR, BKM–Sejumlah daerah yang memiliki wilayah pegunungan dan kepulauan akan sulit menerapkan rekap elektronik (E-Rekap) pada pemilihan bupati (Pilbup) 23 September 2020 tahun depan.
Jika merujuk pada rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggunakan rekapitulasi secara elektronik (E-Rekap) dalam pelaksanaan Pilbup diperkirakan sulit terwujud di sebagian wilayah.
Selain terbatasnya waktu, saat ini belum ada payung hukum yang jelas untuk memuluskan. Juga kaitan medan atau wilayah terpencil yang belum dialiri jaringan internet.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengemukakan bila pihaknya telah meminta KPU daerah di Sulsel untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan E-Rekap.
“Kita sudah sampaikan, dan masih penunggu juga juknis atau teknis dari KPU RI. Kita mengakui memang ada sebagian wilayah di Sulsel sulit terapkan regulasi ini,” ujar Asram, Selasa (17/12).
Asram juga menyampaikan bahwa khusus di Sulsel ada daerah kepulauan dan pegunungan yang masih terkendala jaringan. Hal ini akan berdampak pada E-Rekap Pilbup mendatang.
Oleh sebab itu, masih dibutuhkan waktu untuk pihak KPU melakukan pemetaan TPS di daerah mana saja yang akan melakukan E-Rekap dan daerah mana yang tidak bisa melakukan.
“Jadi harus dicarikan solusi, dan akan dibahas bersama nanti. Sementara masih dipetakan seluruh indonesia berbasis TPS, untuk penggunaan E-Rekap,” kata Asram.
Setelah hasil pemetaan dan tertuang di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) menyangkut e-rekap, baru pihak KPU bisa pastikan diterapkan atau tidak.
Dia menambahkan, proses pemetaan menjadi pertimbangan adalah untuk mengecek kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS setempat.
“Jadi penerapan e-rekap di Sulsel tergantung hasil pemetaan. Termasuk kepastian aspek legalitas. Aturan juga masih proses, karena KPU RI sementara mempersiapkannya dalam bentuk rancangan peraturan KPU,” pungkasnya. (rif)