Site icon Berita Kota Makassar

Setelah Disita Pemprov, Terminal Mati Suri

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah lama menyita sejumlah terminal dari tangan pemerintah kabupaten kota, namun kenyataannya terminal tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya atau mati suri.
Olehnya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel memberi warning atau peringatan kepada pemprov Sulsel.
Warning dari dewan terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi D DPRD Sulsel dengan Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel.
Dalam rapat tersebut, Komisi D Bidang Pembangunan menyayangkan belum beroperasinya seluruh terminal tipe B yang pengelolaannya telah diambilalih oleh Dinas Perhubungan Sulsel sejak 2018 lalu.
Waki Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Fadriati AS membeberkan, belum beroperasinya seluruh terminal tipe B lantaran Dishub mengaku tidak memiliki anggaran. Khususnya untuk membayar tagihan listrik, air, dan honor pegawai di terminal.
“Dishub tadi sampaikan mereka tidak memiliki anggaran untuk bayar listrik dan air di terminal. Untuk kebutuhan semua itu, Dishub mengaku butuh sekitar Rp6 juta per bulannya. Itu belum termasuk honor pegawai,”ujar Fadriati AS, Rabu (18/12).
Legislator Partai Demokrat Sulsel ini menambahkan, bahwa pada pembahasan anggaran lalu pihaknya sudah mengusulkan penambahan anggaran Dishub berkisar Rp5 miliar. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan pada Tahun Anggaran (TA) 2020 nanti.
“Kami di Komisi D menanyakan kesiapan seluruh mitra kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami lihat semua sudah siap dengan programnya. Tinggal penekanan saja kalau ada kekurangan, seperti soal terminal di Dishub Pemprov Sulsel,”jelas Enceng-panggilan akrab Fadriati AS.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU), sebanyak 16 terminal tipe B se Sulsel yang tengah dikelolah Pemprov Sulsel diantaranya Terminal Mallengkeri Makassar, Terminal Bungayya Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Takalar, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Wajo, Sidrap, Palopo, Malili, Soppeng, Enrekang, dan Toraja.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan menambahkan bahwa awalnya seluruh terminal tipe B dikelolah pemerintah kabupaten/kota. Namun sekarang diambil-alih oleh Pemprov Sulsel.
John yang juga legislator Partai Golkar ini juga mengapresiasi kebijakan tersebut agar seluruh terminal bisa berfungsi secara maksimal, sehingga tentunya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hanya yang menjadi masalahnya sekarang ini, persoalan ketersediaan dana untuk pengelolaannya. Juga dalam hal rehab fisik dari terminal,” katanya.
John mengharapkan, tahun depan pihaknya mengusahkan ada rehab fisik terminal. “Mudah-mudahan anggarannya mencukupi tahun depan untuk rehab. Setelah itu baru kita carikan solusinya untuk biaya operasionalnya,”pungkasnya. (rif)

Exit mobile version