MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda tunggal penyampaian jawaban Bupati Luwu Timur di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (18/12).
Bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Usai menyampaikan pemandangan umumnya sebagai tahapan pembahasan terhadap dua ranperda tahap III 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi Nasdem dalam pandangannya tujuan dilakukannya perubahan atas perda pelayanan pasar adalah menyesuaikan tarif yang dianggap tidak sesuai perkembangan perekonomian saat ini, klasifikasi tipe/golongan pasar dengan harapan PAD semakin meningkat.
Untuk pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Golkar, Ia menyampaikan indikator tolok ukur yang digunakan Pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif retribusi pelayanan pasar adalah berdasarkan golongan/tipe pasar, luas tempat yang digunakan, letak tempat dan fasilitas pasar, Jawaban ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Frakai PAN.
Menjawab Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang menyoroti terkait beberapa pasar rakyat namun belum difungsikan, Bupati mengatakan bahwa, beberapa pasar yang dibangun tersebut dibangun melalui tugas pembantuan sampai saat ini belum dapat ditarik retribusi dalam pengelolaannya karena menunggu pengalihan aset dari Kementerian Perdagangan ke Pemerintah Daerah, hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum dari Fraksi Hanura. (rls)
Bupati Jawab Pandangan Fraksi DPRD
