JENEPONTO, BKM — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menangkap tujuh pelaku judi togel. Namun hanya satu orang yang ditetapkan jadi tersangka. Yakni oknum ASN Dishub Jeneponto berinisial N Dg S.
”Ia diciduk Propam Jeneponto atas dugaan judi kupon putih (Togel),” kata Kabag Humas Polres jeneponto, AKP Syahrul di pintu keluar Pasar Karisa, Jalan Agang Je’ne, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jumat siang (20/12) sekitar pukul 14.00 Wita.
Syahrul mengatakan, ketujuh terduga pelaku judi togel tersebut, masing-masing N Dg S (ASN) Dishub, JT (honorer) Setda Jeneponto, AS (tukang ojek), IS (LSM), MS (penjual bakso) serta AN (pedagang).
”Dari 7 orang yang diamankan anggota Sie Propam. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap N Dg S (48 tahun). Sedangkan enam orang lainnya sebatas saksi,” ucap AKP Syahrul.
Sebelumnya, kata Syahrul, dari tujuh orang yang diamankan, itu diharuskan wajib lapor oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto. Sambil dilakukan proses hukum lebih lanjut. Namun dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berdasarkan bukti bukti yang ditemukannya, yakni N Dg S. Adapun barang bukti yang disita yaitu uang tunai Rp400.000, satu buah HP Nokia, satu rangkap rekapan nomor, satu karbon warna hitam, dan satu pulpen berwarna biru.
Syahrul mangungkapkan kronologisnya, saat itu anggota Sie Propam Polres Jeneponto mendapat informasi terkait adanya dugaan okum anggota Polri yang sedang melakukan penyalahgunaan mengomsumsi narkotika di tempat kos Pasar Karisa.
Namun setiba di lokasi, hasil nihil. Kemudian dalam perjalanan pulang, tepatnya di TPR Pasar Karisa, ditemukan sekelompok orang yang diduga melakukan judi kupon putih alias togel di pos Pasar Karisa. (krk/mir/c)
Oknum ASN Dishub Tersangka Judi Togel
