SIDRAP, BKM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap atau Samsat Sidrap berhasil menjaring ratusan kendaraan tahun 2019.
Hal ini berdampak pada pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami surplus dari target Rp48.906.497.000, kini sudah mencapai Rp49.350.424.561.
Hal itu disampaikan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Yarham Yasmin, melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Sidrap, Hasanuddin, Minggu, (22/12).
“Pendapatan PKB alami surplus sekitar Rp443 juta lebih atau sekitar 100,91 persen. Capaian ini berkat kerjasama antara Kanit Regident Polres Sidrap bersama Jasaraharja,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa sejak kepemimpinan UPT Pendapatan wilayah Sidrap, Yarham pada Mei 2019 lalu dia terus melakukan gebrakan peningkatan capaian target PKB maupun pajak lainnya.
“Selain melakukan sosialisasi, kami juga terus menggenjot pendapatan dengan program jemput bola,” tambahnya.
Menurutnya, sepanjang sejarah untuk September-Oktober paling tinggi 9 persen pendapatan PKB. Namun sekarang rata-rata 11,50 persen perbulan.
Hasanuddin menambahkan, selain PKB samsat Sidrap juga menggenjot pendapatan Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk tahun 2019, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp37.543.209.000. Sekarang sudah terealisasi Rp36.878.562.000 atau 98,3 persen.
“Untuk BBN-KB ini kita akan capai hingga 31 Desember 2019. Apalagi saat ini kita buka pelayanan penerimaan pajak pada hari libur Sabtu dan Minggu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Yarham Yasmin, menetapkan pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu.
Hal itu berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel tentang pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada hari Sabtu dan Minggu.
Dijelaskannya, pelayanan hari libur akhir pekan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sabtu dan Minggu kami buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 wita, Tidak ada istilah liburan untuk layanan prima bagi pelanggan Samsat,” ujarnya.
Hasil penerimaan pajak pada hari Sabtu dan Minggu tersebut disetor ke kas daerah pada hari yang sama. Surat edaran ini berlaku selama bulan Desember 2019.
“Pokoknya kami berikan pelayanan maksimal pada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Jadi silahkan datang ke kantor kami dan kami selesaikan saat itu pengurusannya,” tandasnya. (ady/b)
Pendapatan PKB Samsat Sidrap Alami Surplus
