Site icon Berita Kota Makassar

Sebutir Peluru Menembus Betis Tersangka Curanmor

SIDRAP, BKM — Lelaki itu terus saja meringis menahan sakit. Di betis kirinya melilit perban berwarna putih. Masih ada bercak darah yang menempel di kulitnya. Ia duduk di kursi. Tangannya terborgol.
Pria tersebut berinisial S. Usianya 25 tahun. Beralamat di Karebosi, Desa Betoa, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Aparat Unit Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menangkapnya di Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang,, Selasa (24/12). Dalam catatan kepolisian, S diburu dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian dengan pemberatan (curat). Modusnya, pelaku membongkar kounter di jalan poros Tanrutedong, Desa Padangloang, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/392/XII/2019/SPKT/SSL/SIDRAP tertanggal 3 Desember 2019 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aduan ini disampaikan korban atas nama Nasriadi Rahim. Pelaku dilaporkan mengambil dua unit laptop, dua unit gawai, dan 28 kartu perdana. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Selain itu, ada pula dua korban lainnya yang melapor ke dua polsek berbeda. Masing-masing di Polsek Dua Pitue dengan nomor laporan: LPB/14/III/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.DP tentang dugaan pencurian sepeda motor. Dan Polsek Pitu Riase, dengan adua nomorL LPB/17/VII/2019/SPKT/SSL/SIDRAP/SEK.PRS tanggal 23 Juli 2019 tentang pencurian sebuah gawai. Ketiga kasus tersebut diduga dilakukan oleh S.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap bergerak melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Pornika, S berhasil dibekuk.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di
antaranya satu unit sepeda motor Honda CBR. Satu unit laptop merek Acer. Tiga unit gawai (Iphone, Oppo, Vivo) yang kesemuanya dalam kondisi rusak. Satu buah USB travel charger merek Sunshine warna putih. Satu buah tas berwarna coklat merek Jeep. Serta uang tuna Rp2,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Beny Ponika, membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Enrekang, setelah pihaknya mendapat informasi tentang keberadaannya.
Pada pukul 20.00 Wita, Selasa (24/12), tersangka dibekuk di depan Pasar Maroangin, Kecamatan Maiwa. Dari tangannya disita satu unit gawai Vivo V11 Pro warna hitam. Barang bukti tersebut termasuk salah satu hasil curiannya. Juga satu unit motor yang digunakannya, termasuk barang yang dilaporkan dicuri.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Sidrap, sesuai laporan tiga korban,” ujar AKP Benny, kemarin.
Usai mengambil keterangan tersangka, polisi membawanya untuk pengembangan kasus. Ia diminta menunjukkan rumah penadah barang hasil curiannya. Namun S berulah. Dia menunjuk rumah yang berbeda.
Petugas kemudian menurunkannya dari mobil agar tersangka mengingat dan memperjelas rumah penadahnya. Saat itulah S mencoba mendorong petugas dan bermaksud melarikan diri.
Polisi kemudian bereaksi dan memintanya untuk berhenti. Namun tersangka bergeming. Tiga kali tembakan peringatan diabaikannya.
Tak ingin hasil tangkapannya kabur, aparat langsung bertindak tegas. Satu tembakan terukur berhasil melumpuhkannya. Sebutir timah panas membocor betis kanannya. Upaya pelarian tersangka pun akhirnya terhenti.
Selanjutnya polisi mengevakuasinya ke RSUD Nene’ Mallomo guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu S digiring ke Mapolres Sidrap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ady/rus/c)

Exit mobile version