MAKASSAR, BKM — Sebuah dokumen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beredar secara terbatas, Kamis (26/12). Isinya berupa penolakan tujuh usulan program dan kegiatan Pemprov Sulsel dalam APBD 2020.
Alasannya, karena program dan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RPKD dan KUA-PPAS tahun anggaran 2020. Empat diantaranya merupakan program di Dinas Sosial. Ada pula untuk proyek infrastruktur.
Proyek dan kegiatan yang dimaksud, yakni pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RS/UPTD kesehatan senilai Rp74.198.700 pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi. Selanjutnya, kegiatan preservasi jalan dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp18.906.053.600.
Ada pula kegiatan penataan dan pengelolaan rumah susun senilai Rp550 juta pada OPD Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Proyek selanjutnya yang tidak disetujui adalah empat jenis kegiatan di Dinas Sosial. Masing-masing rehabilitasi prasarana panti sosial anak senilai Rp6.298.030.500. Pengadaan sarana penunjang kegiatan rehabilitasi sosial dalam panti anak senilai Rp691.750.000.
Kegiatan rehabilitasi prasarana panti sosial lanjut sosial senilai Rp3.511.879.500. Terakhir, kegiatan pengadaan sarana penunjang kegiatan rehabilitasi sosial dalam panti lanjut usia Rp160.875.000.
Tujuh item proyek tersebut ditolak, setelah Kemendagri melakukan asistensi terhadap APBD Pemprov Sulsel kurang lebih tiga minggu.
Kemendagri menyatakan, kegiatan itu tidak dapat dianggarkan dalam RAPBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. Kecuali yang dimaksud merupakan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat. Termasuk belanja untuk keperluan mendesak sesuai Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Pasal 343 Permendagri No.86 Tahun 2017.
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Selle KS Dalle, membenarkan adanya temuan Kemendagri tersebut. Namun, dia meluruskan asumsi yang beredar jika tujuh proyek yang dimaksud adalah proyek ‘siluman’.
Dia mengatakan, saat pembahasan APBD yang lalu, tujuh item itu memang ada dan dibahas. Dewan juga sudah menyetujui. Ia berdalih, TAPD yang lupa melampirkan dokumennya.
“Karena tujuh item itu lampirannya pada saat dibawa ke Kemendagri tidak diikutkan. Lupa dilampirkan. Karena kan selama ini mengirim berkas itu ke Jakarta biasanya lebih duluan file elektronik,” terang Selle, kemarin.
Dia melanjutkan, pada saat dikirim file elektroniknya, tidak menyertakan lampiran. Nanti menyusul dokumen yang sudah diprint out. Pada saat dibawa print out ke Kemendagri, TAPD lupa menjelaskan.
”Karena itu, kita minta agar besok (hari ini) dibuatkan jawaban tertulis untuk dilampirkan,” lanjut ketua Komisi A ini.
TAPD pun sudah mengklarifikasi ke banggar, kemarin. Hari ini, kata Selle, TAPD akan memberikan jawaban tertulis mengenai masalah ini. “Surat itu disampaikan ke Banggar, kemudian akan disampaikan ke Kemendagri,” tandasnya.
”TAPD masih punya peluang untuk mengusulkan ulang program ini ke Kemendagri. Jadi kalau TAPD bisa memberikan jawaban sesuai dalam bentuk tertulis nanti, Kemendagri yang akan setujui,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengaku tak tahu menahu soal masalah ini. Memang, kata Hayat, kemarin TAPD melakukan rapat bersama banggar, sementara ia sedang berada di Jakarta.
“Saya belum dalami, karena saya sedang di Jakarta. Memang ada rapat TAPD itu di DPRD Sulsel, tapi saya tidak tahu apa pembahasannya. Coba hubungi Asisten III,” jawabnya singkat.
Asisten III Tautoto Tana Ranggina yang dikonfirmasi, membenarkan ada pertemuan dengan DPRD Sulsel untuk membahas tujuh item proyek yang ditolak Kemendagri.
Mantan bepala Bapenda Sulsel itu berdalih, sebenarnya tidak menjadi persoalan. Karena sebenarnya tujuh item proyek tersebut masuk dalam pembahasan KUA PPAS di DPRD Sulsel belum lama ini.
Sebelumnya, kata Toto, memang ada kesepakatan antara Ketua DPRD Sulsel sebelumnya HM Roem dengan Gubernur HM Nurdin Abdullah untuk melaksanakan tujuh item kegiatan tersebut pada APBD 2020.
“Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Untuk lebih jelasnya, besok (hari ini) ada pertemuan dengan DPRD Sulsel lagi untuk membicarakan hal ini. Selanjutnya akan dilakukan konsultasi kembali dengan Kemendagri,” tandas Tautoto. (rhm/rus)
Kemendagri Tolak Tujuh Proyek Usulan Pemprov
