MAKASSAR, BKM — Ini pelajaran untuk tidak mudah main tangan terhadap anak-anak. Bisa-bisa berujung ke proses hukum.
Manti, seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Biringkanaya. Penyebabnya, ia menganiaya seorang murid kelas II di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sipala 2 Jalan Paccerakkang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Murid perempuan yang jadi sasaran penganiayaannya berinisial DA. Usianya 8 tahun. Video aksi penamparan berdurasi 30 detik yang dilakukan Manti di dalam ruang kelas kemudian viral di media sosial. Dia pun kemudian diamankan petugas.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono, mengatakan Manti merupakan orang tua salah seorang murid di SDN Sipala 2. Pada hari Sabtu (28/12) ia datang ke sekolah untuk menerima rapor anaknya.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan alasan menampar korban. Awalnya dia mendatangi korban dan menanyakan dugaan pemukulan terhadap anaknya. Saat itulah pelaku emosi dan menampar korban,” terang Iptu Bondan, Minggu (29/12).
Keterangan korban DA, menurut Iptu Bondan, anak pelaku berinisial Fd terkena sapu ketika dirinya sedang membersihkan ruangan. Tiba-tiba Fd melintas di belakangnya. Dia pun terkena ujung sapu, dan mengadukan ke ibunya.
Sepekan setelah peristiwa itu, penerimaan rapor dilakukan. Manti yang hadir dalam penerimaan rapor, menanyakan peristiwa itu ke DA hingga berujung memaki dan menunjuk- nunjuk DA, lalu menampar wajahnya. Beberapa orang tua murid yang menyaksikan kejadian tersebut langsung meminta agar Manti tidak seharusnya melakukan perbuatan itu.
Kepala SD Negeri Sipala 2 Hj Bunayya yang dikonfirmasi, sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepala bidang di Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Ia kemudian menjelaskan, peristiwanya berlangsung pagi-pagi. Belum ada guru di dalam kelas. Hanya ada beberapa orang tua dan anak-anaknya yang siap-siap menerima rapor.
”Waktu itu guru-guru baru bersiap masuk kelas untuk membagikan rapor. Jadi tidak ada yang tahu kejadiannya. Termasuk saya. Nanti malam harinya ada teman kepsek dari sekolah lain yang menelepon, sampaikan kalau ada peristiwa di sekolah kami yang lagi viral. Saya kemudian menghubungi guru kelas 2 untuk menanyakannya. Guru tersebut membenarkan ada kejadian itu, tapi tidak melihat langsung peristiwanya,” jelas Hj Bunayya.
Tentang penyebab kejadian, Hj Bunayya menjelaskan bahwa memang pernah anak pelaku terkena gagang sapu saat korban sedang membersihkan ruang kelas. Namun, peristiwa itu berlangsung tanpa disengaja.
”Jadi bukan berkelahi. Tapi anaknya terkena gagang sapu secara tidak sengaja. Seharusnya, kalau ada kejadian seperti itu orang tua tidak langsung memukul anak-anak di dalam kelas. Sampaikan ke guru atau kepala sekolah untuk dibicarakan,” tandas Hj Bunayya.
Dikecam Legislator
Anggota DPRD Kota Makassar juga menyesalkan sikap arogansi orang tua murid yang masuk ke dalam kelas, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan cara menampar wajahnya.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Wahab Tahir, mengecam tindakan tersebut. Apalagi orang tua siswa yang dengan leluasa masuk ke kelas dan melakukan kekerasan terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, legislator Partai Golkar ini meminta pihak sekolah untuk ketat dan membatasi ruang gerak orang tua murid masuk ke dalam lingkungan sekolah.
“Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar agar segera mengeluarkan instruksi kepada seluruh sekolah, baik SD maupun SMP untuk tidak mengizinkan seluruh orang tua murid atau wali murid masuk dengan bebas ke dalam kelas. Apalagi pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar,” tegas Wahab, Minggu (23/12).
Bebasnya orang tua murid atau wali murid masuk dalam lingkungan sekolah atau ruang belajar kelas, menurut Wahab, sangat mengganggu aktivitas warga sekolah. Terlebih jika sudah melakukan reaksi-reaksi yang mengarah pada kekerasan di sekolah. Kalaupun ada masalah di sekolah, serahkan pada pihak sekolah untuk menyelesaikan.
“Nah, kalau seperti ini yang kasihan pada anak kita. Anak menjadi korban kekerasan itu. Itu akibat jika orang tua siswa atau wali bebas masuk di sekolah. Apalagi sampai di ruang belajar. Kasusnya biarkan saja ditangani oleh penegak hukum, korban dan pihak sekolah. Mau diselesaikan secara hukum atau cara lain, kita serahkan saja kepada mereka. Dengan harapan tidak ada lagi kasus seperti ini di sekolah-sekolah lain,” tandasnya.
Wahab berjanji, tahun depan komisi C akan turun ke sekolah-sekolah guna memantau aktivitas orang tua murid di sekolah. Juga melihat tindak lanjut instruksi Disdik Makassar yang membatasi ruang gerak orang tua murid masuk dalam sekolah.
“Kalau kami dapatkan pada saat sidak nantinya, selain orang tua yang kami tegur langsung di lapangan, juga pihak sekolah dan pihak Disdik Kota Makassar. Ruang gerak orang tua masuk ke sekolah harus dibatasi. Tidak boleh bebas,” pungkasnya. (ish-arf/rus)
