Site icon Berita Kota Makassar

Audit Korupsi PD Parkir Mandek di BPKP

MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan uang parkir sebesar Rp1,9 miliar tahun 2008-2017, masih mandek di tangan penyidik. Menyusul belum adanya hasil audit dari BPKP Sulsel yang diterima penyidik.
Hasil audit perhitungan dari BPKP Sulsel diperlukan untuk memastikan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dan ditimbulkan dalam kasus ini. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu mantan Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Makassar Raya berinisial RM sebagai tersangka.
”Hasil perhitungan kerugian dari BPKP inilah yang masih kita tunggu. Bahkan sudah beberapa kali dipertanyakan ke BPKP,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sulsel, Andi Usama, Minggu (5/1).
Makanya, kata Andi Usama, penanganan kasus tersebut jadi lamban. Karena masih menunggu hasil perhitungan dari ahli. Bahkan, penyidik juga telah bersurat ke pihak BPKP mempertanyakan soal hasil audit kerugiannya. Namum BPKP mengatakan jika tim auditor masih sementara bekerja.
Diketahui sejak ditingkatkannya kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sulsel nomor : PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018, tanggal 19 November 2018.
Peningkatan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana parkir di PD Parkir Makassar Raya. (mat/mir)

Exit mobile version