Site icon Berita Kota Makassar

Sekprov Ingatkan Pendamping Desa

MAMUJU, BKM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan perjanjian kontrak kerja antara Kadis dengan tenaga pendamping desa se-
Sulbar tahun anggaran 2020 di Auditorium Kantor Gubernur Sulbar Lantai IV, Jumat (3/1).
Penandatanganan dilakukan dalam rangka mendorong kerjasama pembangunan dan pengelolaan desa dan menggalakkan program kerja desa yang mandiri, sehat dan cerdas.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris dihadapan pendamping desa se-Sulbar mengingatkan pendamping desa agar memiliki indikator profesional, yang menurutnya jika ingin dikatakan
bekerja secara profesional dalam membangun desa seorang pendamping desa harus memiliki tiga poin utama yaitu kedalaman pengetahuan terhadap apa yang ada di lingkup pembangunan dan perencanaan desa, aspek etika dan moral, serta komitmen kerja yang tinggi.
“Pendamping desa selalu disandingkan dengan title professional. Kita harus punya skill, datang di desa sebagai orang yang terlatih secara profesional, dengan tiga poin tersebut,” ujar Idris.
Idris meminta agar pendamping desa bisa beradaptasi dengan lingkungan sekitar yang berkembang, dengan membenahi kekurangan yang masih ada, dan yang terpenting lagi, memasuki tahun 2020.
Tekad dan semangat yang dikembangkan oleh tenaga pendamping harus diperbarui dengan komitmen yang lebih kuat lagi sesuai dengan etos dan semangat kerja yang terintegrasi seperti yang dimiliki oleh misi kepemeritahan di Sulbar, yang Maju dan Malaqbi. (ala/C)

Exit mobile version