Site icon Berita Kota Makassar

Pegawai Honorer Makassar Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Kurniawan (30), pegawai honorer di Kota Makassar, terpaksa harus berurusan hukum di Mapolsek Tamalanrea, lantaran terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian berupa sepeda yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp27 juta.

Warga Aspol Antang Indah, Kecamatan Manggala itu, kini menjalani pemeriksaan pada Minggu (5/1), berdasarkan laporan yang terlampir dengan nomor STPL/1401/XII/2019/Restabes Makassar/Sek Tamalanrea pada 30 Desember 2019 dalam tindak pidana pencurian.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Kurniawan berstatus dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian. Dia tertangkap pada Sabtu (4/1), setelah sebelumnya dua orang pelaku ditangkap.
”Jadi pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Amrullah Setiawan menindaklanjuti laporan yang diterimanya. Kemudian turun menyelidiki dan lebih dulu ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, dua orang pelaku teridentifikasi. Keduanya terjepret kamera pengintaian CCTV,” terang Kasat Reskrim.

Perburuan pun dilakukan. Tim Opsnal mendapat informasi dengan adanya satu unit sepeda yang diduga kuat adalah barang curian dijual lewat media sosial (Medsos). ”Sepeda itu pun sudah terjual. Meski begitu, pelaku diuber dan berhasil diringkus. Dia adalah Rudianto alias Rudi dan Muhammad Ikbal. Kedua warga Tamalanrea itu langsung digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah menjarah satu unit sepeda merk Polygon pada hari Sabtu, 28 Desember 2019, tepatnya di Ruko Pelangi Blok J4, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea.
Sepeda itu, kata keduanya, dijualnya lewat media sosial dan dibeli pegawai honorer tersebut, yakni Kurniawan. ”Dari sinilah hingga Kurniawan tertangkap di rumahnya,” tandas Kasat Reskrim. (ish/mir/c)

Exit mobile version