Site icon Berita Kota Makassar

Polda Genjot Pemeriksaan Saksi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, belum menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Sulsel kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Irwan Arnold selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Fausiah Fitriani selaku PPK, Hamsyari selaku Pokja,
Anshar Dachri selaku Pokja, Muhammad Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT Perdana Cipta Abdi Pertiwi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus B Pangan, mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam proses audit. ”Kita masih tunggu hasil audit dari BPKP, untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Senin (6/1).

Dirkrimsus menuturkan, sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya terus mengintensifkan dan menggenjot pemeriksaan saksi-saksi untuk dijadikan alat bukti tambahan dalam kasus ini.
Termasuk saksi untuk menguatkan peran tersangka dalam kasus ini.
”Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk menguatkan peran tersangka,” tandasnya.

Mereka (tersangka) dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan SPAM, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa wilayah Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, serta dalam pengawasan pengadaan bangunan pengambilan air bersih pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016 sebesar Rp15.049.110.000.

Berdasarkan hasil temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Sulsel, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.543.391.996,91.
Diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan pipa di Kecamatan Telluwanua menelan anggaran senilai Rp15 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.

Dalam pengerjaannya oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara. (mat/mir)

Exit mobile version