Site icon Berita Kota Makassar

Jadi Tersangka, Jumras Diperiksa Pekan Ini

MAKASSAR, BKM — Jumras, eks kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menjeratnya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah. Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan Jumras selaku tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan hal itu, kemarin. Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka pekan ini.
“Sudah ditingkatkan jadi tersangka. Rencana pemeriksaan dalam minggu ini,” ujar Indratmoko.
Ditanya soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka Jumras saat pemeriksaan nanti, Indratmoko enggan berspekulasi. ”Nanti kita lihat hasil pemeriksaan tersangka,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemeriksaan Jumras kepada penyidik. “Itu semua kewenangan penyidik. Saya tinggal menunggu laporan hasil perkembangan perkaranya,” katanya singkat.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Selanjutnya, pada Senin (6/1) dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya, Jumras ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak dapat membuktikan pernyataannya yang menuding Gubernur HM Nurdin Abdullah menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha pada pilgub 2018 lalu.
Sebelumnya, Jumras sudah menyampaikan permohonaan maafnya kepada gubernur. Gubernur HM Nurdin Abdullah juga menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. Namun, hal itu tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang menjerat Jumras. (mat-jul/rus)

Exit mobile version