MAKASSAR, BKM– Pencopotan pejabat lingkup PDAM Makassar berbuntut panjang. Pasalnya, pejabat yang dicopot mengambil langkah hukum dengan memperkarakan persoalan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Ayyub Absri yang dicopot dari posisi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian menggugat Pelaksana Tugas Direktur PDAM Makassar, Hamzah Ahmad dan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. Ayyub saat ini diparkir menjadi staf biasa.
Melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana bersama timnya mengajukan gugatan karena menilai mutasi jabatan serta pencopotan yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Makassar sangat bertentangan dengan hukum.
“Mutasi jabatan itu tidak cukup beralasan dan bertentangan dengan hukum. Olehnya itu, dia mengugat. Kalau alasannya kan sudah ada, tetapi ini bertentangan dengan hukum dan sudah pasti sangat berbahaya,” ucap Eggi.
Tahap awal pemeriksaan berkas perkara mulai digelar, Rabu (8/1) kemarin. Sesuai petunjuk dari PTUN Makassar, Eggi mengaku telah berkomunikasi dengan Plt Direktur PDAM Makassar Hamzah dan mengajukan pilihan. Apakah ingin berdamai melalui jalur hukum PTUN Makassar ataukah dengan cara dialog.
“Saya sempat bicara langsung dengan Hamzah, kalau memang mau berdamai dengan baik kita buka saja dialog. Karena majelis hakim beri kesempatan untuk bicarakan masalah ini sampai minggu depan. Kalau minggu depan tidak ada perdamaian, gugatan kami masuk,” tegasnya.
Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan berharap kliennya dikembalikan ke posisi semula.
Sementara itu, surat tanggapan dan penjelasan dari PDAM Kota Makassar bernomor 717/B.2/XI/2019 yang ditandatangani Direktur Umum PDAM Kota Makassar, Ahmad Yani, ditujukan ke Eggi Sujana selaku kuasa hukum penggugat Ayyub Absri, menjelaskan, jika benar Ayyub Absri benar karyawan PDAM yang sebelumnya menjabat Kabag Umum dan Kepegawaian PDAM, dan dimutasi sebagai staf Wilayah Layanan III Makassar. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar bernomor:266/B.3a/XI/2019, sebagai bagian dari penyegaran roda organisasidan kelembagaan serta restrukturisasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu langkah strategis, untuk memperbaiki kondisi internal BUMD, guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai BUMD.
Terpisah, Plt Direktur PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, saat dihubungi malam tadi mengatakan, kalau ia siap menjalani proses hukum yang bakal berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait dengan mutasi jabatan pegawai.
Menurut Hamzah, gugatan yang diajukan oleh seorang pegawai bernama Ayyub Absri ke PTUN Makassar itu hanya menggugat perusahaan, bukan dirinya. Di mana gugatan Ayyub karena tidak menerima dirinya masuk dalam gerbong mutasi dari Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian berpindah menjadi staf Wilayah Layanan III.”Yang dia gugat itu kan PDAM,” tepis Hamzah.
Sejauh ini, Hamzah belum menunjuk tim kuasa hukum yang akan mendampinginya. Dia masih menunggu dan melihat perkembangan selanjutnya. Namun pasti dia akan menjalani proses hukum yang ada.
” Kalau saya pasti kami hormati proses hukum yang sementara berjalan. Apapun keputusannya kedepan kami akan patuhi karena posisi PDAM Makassar yang digugat. Soal kuasa hukum nanti dilihat, apakah PDAM nantinya yang akan memberi kuasa kepada kunsultan hukum,” tutupnya. (arf)
Hamzah Siap Jalani Proses Gugatan Pegawai PDAM
