Site icon Berita Kota Makassar

Lima Tersangka Segera Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti. Kasus dugaan korupsi rehab stadion mini, di Kabupaten Bulukumba.
Pelimpahan akan dilakukan setelah jaksa peneliti Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap (P-21).
Dimana, kasus proyek yang menelan anggaran Rp1,4 miliar ini, setelah diteliti jaksa peneliti dianggap telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ketahap penuntutan (tahap II).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan, membenarkan terkait berkas kasus tersebut, telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti.
”Dari informasi yang saya peroleh katanya seperti itu. Kalau berkas kasus rehab stadion mini Bulukumba tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Rabu (8/1).

Hanya saja, ia enggan berspekulasi terkait hal itu, sebelum pihaknya menerima secara tertulis dari pihak jaksa.
Meski begitu, kata Dirkrimsus, pihaknya telah siap melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang buktinya.

”Kalau sudah ada surat resminya dari kejaksaan, secepatnya juga tersangka dan barang buktinya kita limpahkan,” tandasnya.
Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp827 juta ini oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur PT Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, dpenyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Dimana PT Bilindo Andase selaku perusahaan rekanan, dalam mengerjakan proyek tersebut diduga telah menyalahi spesifikasi.

Perusahaan dianggap telah menyalahi aturan, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ditemukan pengerjaan proyek tersebut, hanya dikerja secara asal-asalan dan dianggap tidak layak untuk digunakan sebagai sarana olahraga. (mat/mir)

Exit mobile version