MAKASSAR, BKM — Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar sejak Kamis malam (9/1) hingga Jumat dinihari (10/1), telah menangkap 16 orang muda mudi di tempat berbeda. Mereka diduga berpesta sabu.
Dari 16 orang yang terciduk tersebut, dua di antaranya berstatus mahasiswa berinisial MI (21) dan MA (20). Pada Kamis malam, mereka terciduk di sebuah rumah kos di Jalan Rappocini Raya saat aparat kepolisian melakukan penggrebekan. Keduanya terciduk bersama dua orang lainnya, yaitu Safanal Bahmid (42) dan Andrian (24).
Selanjutnya tim Sat Narkoba Polrestabes, Jumat dinihari juga menangkap 12 orang pengguna sabu di tempat berbeda, yakni di Jalan Faisal, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Harimau, Jalan Batua Raya, masing-masing Andi Awal (20), Ilham Zaenal (18), Tio Alif (23), Mutmainna (18), Zaldi (24), Husni Mubarak (28), Sarip (29), Sri Dewi (22), Nabila (18), Adolf Darmanto (21), Andi Arjuna (21), dan Fadel Ramadhan (27). Barang bukti yang disita keseluruhan seberat 20 gram sabu.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda, mengemukakan, hasil keterangan MI yang saat ini sudah semerter akhir fakuktas seni, sejak 2017 dirinya sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kosnya.
Dari 16 orang tersebut, tiga di antaranya adalah remaja dan peran mereka dalam kasus narkotiba ini masih didalami penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar.
Wakasat Narkoba menambahkan, dalam penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dan informasi masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas peredaran dan transaksi narkoba di beberapa wilayah di Makassar.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki apakah beberapa orang dari pelaku terlibat dalam sindikat peredaran barang haram tersebut atau tidak. Dalam penyelidikan masih mendalam juga sebagai rangkaian untuk mengetahui siapa dan dari mana, para pelaku mendapatkan sabu tersebut.
Dari barang bukti ke-16 terduga penyalahgunaan sabu tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1, dan 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (jul-ish/mir/c)
