JENEPONTO, BKM — Pengumuman hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dengan lampiran pengumuman nomor: Peng-065/ Pansel/2019 tanggal 18 Desember 2019.
Pengumuman ini mendapat sorotan dari LSP3M Gempar. Ketua Umum DPP LSP3M Gempar, Amiruddin, mengatakan, panitia seleksi di ruang lingkup Pemkab Jeneponto yang diketuai Sekkab Jeneponto, HM Syafaruddin Nurdin, dinilai tidak layak.
Karena ada dua badan yang tidak dilibatkan di dalam.
Menurut Amiruddin Kr Tinggi, dalam lingkup pemerintahan disetiap daerah, ada namanya Baperjak dan inspektorat kabupaten yang seharusnya diikutkan dalam seleksi pencalonan kepala badan dan kepala dinas.
Hal ini untuk menilai kinerja dan menelusuri biodata para calon kepala badan dan kepala dinas yang ikut seleksi agar tidak terkesan bahwa kepala badan dan kepala dinas pernah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan melanggar peraturan ASN demi untuk mencari pemimpin disuatu badan dan dinas yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dia menilai, ada nama salah satu peserta seleksi bernama HM Iswan Sanabi yang ikut seleksi calon kepala dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto dan dinyatakan lulus dalam lampiran pengumuman hasil seleksi akhir tersebut.
Ini berarti, inspektorat dan Baperjaka tidak proaktif. Padahal diketahui, HM Iswan Sanabi pada saat menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Lanto Dg Pasewang Bontosunggu,Kabupaten Jeneponto pernah didemo Himpunan Mahasiswa Turatea. Yakni pada 5 April 2019 sampai pukul 22.00 Wita.
Dalam hal tuntutan para mahasiswa kala itu, direktur RSU Lanto Dg Pasewang diduga tidak berhasil menjadi direktur rumah sakit dan diduga melakukan korupsi. Dimana, bendahara rumah Sakit tersebut, Kaharuddin, sudah ditahan sekarang di rutan Kabupaten Jeneponto.
”Jadi Iswan Sanabi tidak layak menjadi kepala dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto. Karena pada saat menjadi direktur Rumah Sakit Umum Lanto Dg Pasewang Jeneponto, pada 11 Mei 2019, Iswan Samani diberhentikan secara tidak hormat selaku direktur RS Umum Lanto Dg Pasewang dengan adanya SK Bupati Jeneponto Nomor 163 tahun 2019 tentang Pemberhentian Direktur Rumah Sakit Umum Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto Jabatan Administrator Eselon 3a Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Sekkab Jeneponto, HM Syafaruddin Nurdin, membantah dan meluruskan bahwa terkait seleksi calon pejabat tinggi tersebut belum final dan masih berproses. ”Seleksi calon pejabat tinggi pratama masih berproses. Sekarang hasilnya sedang dikonsultasikan dengan KASN untuk mendapat persetujuan.
Adapun proses seleksi tersebut tetap dilibatkan beberapa unsur. Proses seleksi melibatkan Tim seleksi yang terdiri dari unsur birokrat dan akademik,” tulis Sekkab. (rif)
