Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Godok Ranperda Pemukiman Kumuh

MAKASSAR, BKM — Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat ini tengah digodok DPRD Kota Makassar. Keduanya masing-masing Renperda Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Ranperda Produk Hukum Peraturan Daerah.
Penjabat Wali Kota Makassar HM Iqbal Suhaeb, mengakui ranperda kawan kumuh dan perumahan kumuh selama ini memang belum diatur secara tegas.
“Itu memang kita sadari. Makanya, kita mengapresiasi dewan, melalui pembentukan regulasi. Ini merupakan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam memperolah kawasan perumahan dan pemukiman yang bersih, layak serta memberikan kepastian hukum,” ujar Iqbal dalam rapat paripurna di gedung DPRD Makassar, Kamis (16/1).
Untuk penyesuaian beberapa tata naskah, lanjut Iqbal, perlu dibahas tingkat lanjut di rapat pansus. “Substansi materi masih perlu dilakukan pembahasan. Namun pada dasarnya itu bagus, karena bisa membuat kerja kita lebih jelas dan pengalokasian anggaran mudah dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ketua Pansus Ranperda Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli, menguraikan dalam rapat paripurna, agar eksekutif dalam menyusun naskah tidak memberatkan masyarakat. Misalnya, syarat pengajuan penataan pemukiman tidak memberatkan.
“Kita minta nanti pembahasan ranperda ini dipercepat. Setelah mendengar pandangan fraksi dan jawaban wali kota, kita genjot dan selesaikan secepatnya. Kalau yang memungkinkan dikerja, ya langsung dikerja. Jangan ada lagi syarat-syarat yang menghambat. Nanti kita lihat apa yang disyaratkan kementerian dan dinas,” tandasnya.
Legislator Fraksi PPP ini menilai, masih banyak di kecamatan yang perlu pembenahan dan penataan kawasan kumuh. Olehnya itu, dewan melalui pansus akan turun langsung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan melihat mana yang akan menjadi program prioritas dari implementasi perda ini.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, mengatakan terkait Ranperda Produk Hukum Peraturan Daerah, masyarakat harus mengetahuinya. Khususnya para pelaku usaha karena terkait hak-hak serta kewajiban para perusahaan dalam menjaga dan merawat lingkungan sosialnya. Apalagi, banyak sekali perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha yang tidak diketahui apa tanggung jawab sosial dan lingkungannya. (ita/rus)

Exit mobile version