MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tunggu pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba, dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Mereka yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sejak sepekan lalu. ”Kita selaku jaksa penuntut tinggal menunggu tahap dua tersangka dari Polda Sulsel,” tukas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Kamis (16/1).
Selain tersangka, kata mantan Kasi Pidum Kejari Bone ini, jaksa penuntut juga tunggu pelimpahan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tahap dua tersebut menurut Idil, semua itu tergantung dari penyidik kapan akan dilimpahkan ke JPU.
”Sejauh ini belum ada informasi kapan pastinya tersangka dan barang buktinya, akan dilimpahkan penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, mengatakan, dalam waktu dekat ini akan mentahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
”Tahap dua kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Bulukumba akan dilakukan Minggu depan,” tukas Augustinus B Pangaribuan, Jumat (10/1/ 2020) lalu. (mat/mir)
JPU Tunggu Polda Limpahkan Lima Tersangka
