MAKASSAR, BKM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat membekukan layanan administrasi kependudukan Pemkot Makassar sejak 8 Januari lalu. Alasan pemutusan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tersebut, karena Penjabat Wali Kota Iqbal Suhaeb belum mengembalikan pejabat struktural yang dimutasi beberapa waktu lalu.
Pergeseran yang dilakukan itu tidak meminta izin dan persetujuan dari Kemendagri. Sehingga pihak Kemendagri meminta pejabat sebelumnya harus dilantik kembali, namun belum juga direalisasikan.
Akibatnya, warga yang mengurus administrasi dan surat-surat kependudukan tidak mendapatkan pelayanan maksimal. Kecuali untuk pengurusan surat keterangan (suket) pengganti sementara KTP masih bisa dilakukan karena bisa dibuat secara manual.
Namun, setelah sepekan offline, layanan di Disdukcapil Kota Makassar kembali berjalan normal seperti sedia kala. Kadis Aryati Puspasari Abady menjelaskan, pelayanan di Disdukcapil Makassar sudah kembali berjalan normal sejak Kamis (16/1) pagi.
“Layanan administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di semua loket yang ada di Disdukcapil,” ungkapnya.
Selain itu, kata Aryati, layanan administrasi kependudukan juga sudah bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Jadi, seluruh produk dokumen kependudukan yang ada di Disdukcapil sudah bisa terlayani.
Aryati mengatakan, selama kurang lebih sepekan tidak bisa memberi pelayanan, sebanyak 335 usulan pembuatan dokumen akte kelahiran, 300-an kartu keluarga, 25 kartu kematian, 10 akte perceraian, dan 24 akte perkawinan, tidak bisa dicetak.
Namun, lanjutnya, dokumen yang dimasukkan masyarakat namun tidak bisa dikerjakan tersebut sebenarnya sudah diantisipasi oleh petugas loket dengan melakukan penginputan. Sehingga saat jaringan sudah online kemarin, dokumen tersebut langsung diproses.
“Jadi dokumen yang diajukan masyarakat saat jaringan offline sudah diselesaikan semua dan dicetak. Dan siap diserahkan ke masyarakat,” tandas Aryati.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat mendapat informasi jika SIAK sudah berfungsi kembali, langsung melakukan pemantauan layanan administrasi kependudukan di sejumlah wilayah. Di antaranya, dengan mengunjungi kantor Kecamatan Panakkukang
“Bagaimana? Apa sudah kembali online?” tanya Iqbal kepada Rosnani, Kasubag Umum Kecamatan Panakukang yang menyambutnya di pintu masuk kantor Kecamatan Panakkukang. “Iye, Pak Wali sudah berfungsi dan normal kembali,” kata Rosnani.
Iqbal kemudian melanjutkan kunjungannya ke kantor Kecamatan Bontoala. Di sini ia langsung memasuki ruang perekaman KTP elektronik juga untuk memastikan pelayanan kependudukan dan suket sudah berjalan normal.
Di ruang perekaman KTP-el, Iqbal juga berbincang-bincang dengan salah seorang staf perekaman sambil memperhatikan beberapa surat keterangan penting yang sudah diproses.
“Ini, Pak tinggal kita print kartu keluarganya. Sistemnya sudah berjalan sejak pagi tadi,” kata Syawal, staf di ruangan tersebut kepada Iqbal.
Di kantor Kecamatan Bontoala, Iqbal memperlihatkan kepada Dirman, warga yang tengah mengurus surat kependudukannya, bagaimana proses scan barcode di KK melalui android walaupun sistem sedang offline.
“Walaupun KK belum bisa dicetak, namun dapat scan barcode melalui android. Jadi kita tinggal print saja melalaui android,” jelas Iqbal.
Setelah memastikan pelayanan berjalan dengan normal di kantor Kecamatan Bontoala, Iqbal melanjutkan kunjungannya ke kantor Kecaamatan Tallo. Setibanya, Iqbal langsung memasuki ruang pelayanan perekaman KTP-el. Di sana Iqbal melihat sejumlah berkas warga yang siap dibuatkan surat-surat penting yang mereka butuhkan.
Syawal, Koordinator Pelayanan Kependudukan Kecamatan Tallo, mengatakan mereka melayani berkas yang sudah diajukan sejak dua hingga tiga hari lalu oleh warga.
“Hari ini (kemarin) kita sudah mencetak 13 kartu keluarga, surat pindah antarkecamatan satu orang, surat pindah kelurahan satu orang, dan surat pindah antar provinsi satu orang,” jelasnya. (rhm/rus)
Layanan Disdukcapil Makassar Kembali Normal
