Site icon Berita Kota Makassar

Penyaluran Dana BOS Berubah

MAKASSAR, BKM — Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tingkat SMAN/SMK dan SLB masih ada yang ditemukan terjadinya pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pelanggaran terjadi pada aspek administratif.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Setiawan Aswad tak memungkiri hal itu. Karenanya, ke depan ia meminta agar penggunaan dana ini dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan tepat sasaran.
Setiawan menyebut, total dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat melalui APBD pemprov setiap tahunnya sebesar Rp400 miliar. Dialokasikan kepada 1.000 lebih SMA/SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta di Sulsel.
Pejabat yang biasa disapa Wawan ini, menegaskan dana BOS yang dikelola oleh masing-masing sekolah harus efektif dan tidak salah sasaran. Untuk itu, ke depannya Disdik bersama pihak terkait, utamanya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel akan duduk bersama guna mengevaluasi dan mencermati permasalahan yang muncul.
“Kita akan duduk bersama dengan Bappeda dan pihak terkait, untuk memastikan agar ke depannya dana BOS itu tepat guna dan sasaran,” ucap Wawan, kemarin usai menghadiri Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (THLP) BPK RI TA 2019 di Kantor Gubernur Sulsel.
Lebih jauh Wawan mengatakan, bahwa yang paling terpenting dan perlu dicermati dalam penggunaan dana BOS pada tingkat sekolah adalah item belanjanya. Sejak tiga tahun terakhir, pengelolaan dana BOS masuk dalam APBD. Kenyataannya, masih banyak sekolah belum bisa mengelola dana BOS.
“Dana BOS ini baru tiga tahun dipindahkan ke Provinsi Sulsel untuk pengelolaannya. Dan itu masuk dalam APBD. Sata lihat masih ada sekolah selama ini yang belum biasa mengelola dana APBD, terutama harus jelas item belanjanya. Itu sedang berproses semua. Ke depannya makin digiatkan bimtek,” tandas Wawan.
Dijelaskan Wawan, untuk tahun 2020 penyaluran dana BOS sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penyalurannya melalui Dinas Pendidikan, baru ke sekolah, tahun ini langsung dari kas negara ke sekolah.
“Tahun 2020 ini tak ada perubahan jumlah anggaran dana BOS, yakni Rp400 miliar. Yang berbeda mekanisme penyaluran. Jika dulu penyaluran dana BOS masuk di APBD terlebih dulu, tahun ini sesuai edaran dari kementerian menyatakan dari kas negara langsung ke rekening sekolah. Tidak singgah lagi di kas daerah,” sambung Wawan.
Kebijakan ini, kata Wawan, sedikit memiliki tantangan. Meskin begitu, Pemprov Sulsel melalui Disdik tetap melakukan monitoring dan laporan penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah.
“Ini menjadi tantangan tersendiri, tapi kita tetap melakukan monitoring dan laporan penggunaan dana BOS sehingga tepat sasaran dan tepat guna,” tandasnya. (nug/rus)

Exit mobile version