MAKASSAR, BKM — Seorang pria bertubuh tinggi kurus berbalut perban putih di betisnya. Ia melangkah tertatih. Sesekali meringis menahan sakit di dalam sel tahanan Polrestabes Makassar.
Lelaki itu bernama Lutfi Tahjuddin. Polisi menangkapnya dalam kasus pencurian dan pemberatan, serta penggelapan. Perban di kakinya menjadi penanda ia mendapat tindakan tegas aparat. Petugas melumpuhkannya dengan timah panas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, menjelaskan langkah tegas polisi diambil karena tersangka mencoba melakukan perlawanan saat dibawa untuk pengembangan kasus. Tiga kali tembakan peringatan diabaikannya.
Tembakan terukur diarahkan ke bagian kaki. Barulah langkah Luthfi terhenti. Selanjutnya polisi mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Sebelumnya, kata Indratmoko, tersangka yang beralamat di Jalan Antang itu melakukan tindak kriminal. Ia memalak tiga orang pelajar yang sedang melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga pada hari Jumat (17/1).
Tim Penikam Polrestabes Makassar yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian. Terlihat kerumunan warga. Poolisi mendapat informasi bahwa seorang lelaki melakukan pemalakan terhadap tiga orang pelajar. Polisi kemudian mengambil keterangan dari tiga orang pelajar yang jadi korban.
”Menurut pengakuan korban, pelaku yang memalaknya mengaku polisi. Tim Penikam langsung menyergapnya saat itu juga. Selanjutnya dibawa ke mapolrestabes guna menjalani pemeriksaan,” jelas Indratmoko.
Dalam pemeriksaan, Lutfi dicecar terkait pengakuannya sebagai anggota polri. Namun, tersangka tidak tahu menahu tentang lembaga kepolisian tersebut. Belakangan terungkap bahwa Lutfi merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani masa hukuman.
Ia menyebut sejumlah lokasi aksi dan modus operandinya. Seperti saat melakukan pencurian di Rumah Sakit Gigi Jalan Kandea, Lutfi berpura-pura sebagai petugas keamanan RS. Selanjutnya dia menggasak alat-alat medis serta gawai yang ada dalam RS tersebut. Kejadiannya di malam hari pada bulan Desember 2019.
Usai mendengar penjelasan tersangka, lanjut Indratmoko, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan polsek setempat. Hasilnya, petugas Polsek Bontoala membenarkan laporan kehilangan sejumlah barang di RS tersebut di wilayah hukumnya.
Selain itu, petugas juga berkoordinasi terkait pengakuan tersangka bahwa dirinya merupakan residivis. Informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Lutfi baru saja menghirup udara bebas dalam kasus pencurian yang dilakoninya tahun 2018 silam.
Catatan hitamnya yang lain, diketahui kalau tersangka merupakan sindikat pencuri lintas daerah. ”Mereka kerap kali melakukan aksinya menipu dengan mengaku sebagai aparat dari kepolisian,” jelas Kasat Reskrim lagi.
Dari penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dompet berisi kartu identitas, kartu ATM dari beberapa orang pemilik yang berbeda, kuitansi pembayaran obat generik (obat tekanan darah tinggi), dua buah rompi SWAT warna hitam, serta dua buah buku tabungan bank BRI.
“Tersangka selanjutnya kami serahkan ke Polsek Bontoala untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ish/rus)
Kerap Mengaku Polisi, Termasuk saat Palak Tiga Pelajar
