MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang berhasil meringkus Muh Fajrin (30). Dia merupakan tersangka dalam tindak pidana pencurian berupa ponsel milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina.
Dari tangan Fajrin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai (HP) merek Xiaomi warna hitam, Minggu dinihari (18/1) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, penangkapan seorang warga Jalan Pampang I itu berdasarkan laporan seorang korban dengan nomor laporannya teregistrasi dengan LP/22/I/K 2020/Polrestabes Makassar Polsek Panakkukang.
”Kami terima laporan dari seorang korban mengaku bahwa HP miliknya merk Xiaomi raib digondol maling pada subuh hari saat dirinya tengah berada di Rumah Sakit Ibnu Sina. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Roberth Hariyanto Siga yang turun menyelidiki pelaku,” katanya/ Kapolsek menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka teridentifikasi keberadaannya pun diketahui tengah berada di Jalan Pampang I. Tak butuh waktu lama tim Resmob langsung bergerak dan mengepung sebuah disana.
Hasilnya, tersangka Fajrin berhasil diringkus. Dari tangannya juga diamankan barang bukti ponsel yang diduga milik korban. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kejahatannya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kapolsek.
Menurut penuturan tersangka, sambung Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya mencuri gawai korban setelah berhasil masuk ke rumah sakit. ”Tersangka mencuri Ponsel korban saat korban tidur pulas. Aksi pencurian dilakukan pelaku juga diakui bahwa bukan kali pertama. Namun sudah sering sekali, barang yang dijarahnya itu juga dijual ke penadahnya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Kapolsek. (ish/mir/c)
