Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Tahan Rasul Palsu

MAKALE, BKM — Penyidik Polres Tator memastikan menahan Paruru Dg Tau yang mengklaim dirinya sebagai nabi dan rasul terakhir, Rabu (15/1).
Pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja kegiatannya dinilai menyimpang dari syariat Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI kemudian melapor ke Mapolres Tana Toraja dengan dalih penistaan agama.
Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto kepada BKM menjelaskan pelaku dijerat pasal 156 ayat (a) KUHP penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Lilik, aliran sesat LPAAP mengaku ajaran Islam tapi prakteknya bertentangan dengan Al Quran dan Hadits.
Apalagi meyakinkan jamaah dan pengikutnya bahwa nabi terakhir bukanlah Nabi Muhammad SAW melainkan pimpinan LPAAP Paruru Dg Tau.
Demikian pula sholat, puasa, zakat dan haji wajib bagi umat Islam tapi bukan kewajiban bagi pengikut LPAAP melainkan cukup dengan persembahan 2x sehari. (gus/C)

Exit mobile version