MAKASSAR, BKM — Beberapa pria bersenjata yang diketahui tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang, menyisir Jalan Pengayoman setelah mendapat informasi adanya tersangka pencurian yang hendak melakukan transaksi hasil jarahannya, Selasa dinihari (21/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
Proses penyisiran pun berbuah hasil, dua orang pemuda terduga maling. Dari tangan keduanya turut disita barang bukti berupa satu gulungan kabel warna putih, satu unit motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, identitas dua orang pemuda terduga maling yang diamankan di Jalan Pengayoman itu masing-masing bernama Dimas (20) dan Aan (19). Keduanya merupakan warga Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukang.
”Jadi penangkapan keduanya setelah tim Resmob Polsek Panakkukang menerima aduan dengan nomor laporan 20/I/K/2020/Polrestabes Makassar Polsek Panakkukang, disebutkan, adanya seorang pemuda di Jalan Pengayoman hendak menjual barang berupa kabel yang diduga hasil curian. Mendapat informasi itu, tim Ramob yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Panakkukang, IPDA Roberth Hariyanto Siga langsung bergerak dan melakukan penyisiran di Jalan Pengayoman,” kata Kapolsek.
Ditambahkan, hasil penyisiran di Jalan Pengayoman berbuah hasil. Dua orang terduga pelaku Dimas dan Aan langsung disergap. Tanpa perlawanan, keduanya bersama barang bukti kejahatannya berupa kabel langsung digiring ke Posko Resmob Panakkukang untuk diperiksa.
Perwira satu bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, kedua pelaku yang diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Mamajang.
”Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menggasak kabel dengan cara lebih dulu mengintai rumah rumah korban di wilayah hukum Polsek Mamajang, kemudian pelaku melihat ada kabel yang tergulung di depan rumah korban. Saat itulah tersangka langsung membawa kabur dan hendak menjualnya. Namun aksinya tertangkap anggota Resmob saat tengah berada di Jalan Pengayoman. Kasusnya kami serahkan Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan aksi pelaku di wilayah Mamajang,” pungkasnya. (ish/mir/c)
