SIDRAP, BKN — Kasus kecelakaan kerja terhadap empat pekerja pemasangan tiang jaringan XL yang kesetrum listrik di Sidrap masih ditangani pihak kepolisian, Selasa (21/1).
Dari empat korban, satu diantaranya tewas yakni Ruslan (45). Sementara tiga lainnya mengalami luka bakar dibeberapa bagian tubuhnya. Tiga korban selamat adalah Arjum (15), Junaidi (32) dan Konke (60).
Kadis Koperasi UKM Nakertrans Sidrap, Andi Safari Renata mengatakan, dalam aturan tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur.
“Yah tidak boleh dong, anak dibawah umur masih usia sekolah, jadi tidak boleh dipekerjakan. Jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Seperti diketahui, pasal 68 – 75 dilarang mempekejakan anak, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Pasal 68 menegaskan pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.
Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Senin (20/1). Empat pekerja jaringan celuler XL dari Kabupaten Gowa tersengat arus listrik tegangan menengah milik PLN di lokasi sekitar pukul 17.15 wita.
Satu diantaranya meninggal dunia yakni Ruslan alias Tolle (45) buruh harian asal Mangalli, Kecamatan Mallakaji, Gowa.
Kapolsek Tellu Limpoe, AKP Andi Mappahairul saat ditemui di lokasi kejadian mengatakan, sebelumnya korban sementara melakukan pengerjaan memasang tiang jaringan XL Area Soppeng-Sidrap. “Yang meninggal itu kepala buruh,” jelasnya. (ady/C)
Pekerja Jaringan XL Tewas Kesetrum
