MAKASSAR, BKM — Seorang pria dari digiring dari sebuah ruangan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Pria itu tampak terus mengelus kepalanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Rabu kemarin (22/1), mengatakan, pria yang sebelumnya diperiksa di ruang Subdit 1 Narkoba itu seorang remaja berinisial RF (16).
”Remaja yang tercatat berdomisili di Kampung Gotong, Kecamatan Bontoala itu sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Itu juga berdasarkan laporan yang diterima Ditresnarkoba sebelumnya yang terlampir dengan LP:A/ /I/2020/SPKT Polda Sulsel tertanggal 17 Januari 2020,” kata Kabid Humas.
Perwira tiga bunga melati di pundaknya itu melanjutkan, pengungkapan kasus remaja (RF) itu bermula dari adanya laporan yang diterima tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Disebutkan, adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Gotong, Kecamatan Bontoala.
Tim Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti laporan itu. Dipimpin Kompol Muthalib bersama tujuh personelnya, turun menyelidiki di lokasi yang ditujukan pada Senin (20/1). Setelah terkuak informasi di lokasi, tanpa menunggu lama tim Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan penggerebekan di sebuah lorong yang dicurigai kerap terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Hasilnya, remaja RF berhasil diamankan yang saat itu hendak digeledah dilihat petugas membuang sesuatu. Setelah diperiksa, benda yang dibuang itu ternyata satu saset plastik bening yang diduga sabu.
Menurut penuturan tersangka, sambung Kabid Humas, ia mengakui bahwa barang haram yang sebelumnya disita itu adalah miliknya. ”Tersangka mengakui jika barang haram yang disita itu adalah barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap muasal barang haram yang diperolehnya,” kata Kabid Humas. (ish/mir/c)
