Site icon Berita Kota Makassar

Penanganan Kasus Penjualan Pipa PDAM Mengambang di Kejari Makassar

MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan pipa proyek PDAM Makassar senilai Rp1,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar semakin samar dan tidak jelas. Hingga kini berkas perkaranya pun mengambang dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nurni Farahyanti, berkas kasus dugaan korupsi penjualan pipa proyek PDAM Makassar yang menjerat satu tersangka masuk dalam tahap penelitian atau perbaikan berkas. Olehnya itu, pelimpahan kasus perkara ke PN Makassar belum dapat dilakukan.
”Ini nih masih kami teliti berkasnya. Yah, mungkin minggu ini atau minggu depan lah sudah dilimpahkan ke pengadilan,” cetus Nurni Farahyanti, Rabu (22/1).
Kata Nurni, sebelum berkas perkara kasus dilimpahkan ke pengadilan, banyak berkas yang ingin dicek. Seperti berkas dakwaan maupun berkas perkara. Soal desakan dari lembaga anti korupsi yakni Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Nurni tidak ingin menanggapi lebih jauh.
”Kalau tersangkanya satu ji,” singkatnya.
Sebelumnya, peneliti ACC Sulawesi, Laode Asrawi, mendesak Kejari Makassar untuk segera melimpahkan kasus korupsi penjualan pipa pada proyek PDAM Makassar ke pengadilan untuk disidangkan.
”Jangan lagi terus-terusan ditunda. Sehingga kasusnya dapat dibuktikan di persidangan. Termasuk melihat apakah ada aktor lain ikut berperan dalam kasus tersebut. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan dan masuk di pengadilan untuk disidangkan. Dari situ dapat terlihat apakah ada fakta sidang lain, apakah ada pihak ikut berperan. Kasus ini harus segera dilimpahkan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan Anwar Arifin sebagai tersangka. Adapun kerugian negara mencapai Rp1.798.598.691. (arf/mir)

Exit mobile version