Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Korupsi PAUD Bone Terancam 20 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun diberikan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku PAUD dinas pendidikan (Disdik) Bone oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan JPU yang diberikan kepada tiga terdakwa telah sesuai pasal dua dan tiga Jo pasal 18 huruf B undang-undang tipikor, Jo pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia, menyebutkan, ketiga terdakwa diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana BLUD non fisik tahun anggaran 2017-2018.
Adapun seorang terdakwa dalam kasus tersebut diduga kuat telah melalukan mark-up buku PAUD dalam proyek pengadaan buku untuk sejumlah sekolah taman kanak-kanak di Bone.
”Sesuai dakwaan hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” terang Andi Kurnia usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/1).
Kata Kurnia, kurun waktu 2017-2018, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pertemuan bertempat di aula sekolah SMA 1 Bone pada 1 Mei 2017 dan juga di kantor UPTD Pendidikan pada 1 Mei 2018. Sejumlah uang juga ditengarai telah dibagikan kepada masing-masing terdakwa yakni Sulastri dan Ikhsan.
”Ada beberapa tahap, jadi ada melalui transfer dan ada juga melalui tunai. Total keseluruhan kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa sebesar Rp4,6 miliar,” tambahnya. (arf/mir)

Exit mobile version