MAKASSAR, BKM — Harianto Nandi (20) tak bisa berkelit di depan aparat kepolisian dari tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Abd Haris Suling saat disergap di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Rabu (22/1)
.
Dari tangan mahasiswa berdomisili di BTN Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu, diamankan barang bukti berupa tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel merek iPhone warna silver.
Setelah barang bukti dirampungkan di lokasi, petugas kepolisian menggiring Harianto dan barang buktinya ke Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, pria bernama Haris ditangkap di Jalan Sunu berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan LP:A/ /I/2020/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 20 Januari 2020 dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang oknum mahasiswa itu bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel yang menyebutkan bahwa di Jalan Sunu telah berlangsung penyalahgunaan Narkotika.
Tim Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dituju. Setibanya langsung melakukan penyisiran. Tampak seorang lelaki dengan gelagat mencurigakan karena membuang sesuatu kemudian berlari.
Terkuak bahwa lelaki itu merasa bersalah, sehingga berlari. Kejar-kejaran pun berlangsung. Namun tersangka berhasil disergap kemudian ditujukan sebuah benda yang dibuang sebelumnya itu, kemudian petugas menyuruhnya membuka benda plastik itu. Hasilnya berisi satu saset plastik berupa kristal bening yang diduga sabu.
”Lagi-lagi dilakukan penggeledahan badan. Petugas menemukan dua saset plastik berisi kristal bening diduga sabu yang diselip di dalam dompet seberat 1 gram,” terang Kabid Humas.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram uang disitanya itu adalah barang miliknya yang sebelumnya dikuasai. Barang itu ia peroleh dari seseorang yang ia tidak mengetahui identitasnya.
”Tersangka mengaku jika barang haram yang disita itu adalah barang miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang yang ia tidak mengetahui identitasnya. Namun katanya, orang itu berdomisili di ujung Kampung Gotong. Kasusnya masih dalam pengembangan,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (ish/mir/c)
