MAKASSAR, BKM — Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, kembali melakukan penyisiran di Jalan Sunu, tepatnya di Kompleks Perumahan Unhas, setelah mendapat informasi warga, kalau sering kali terjadi penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemyisiran pada Rabu malam (22/1), tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menyergap seorang pria bersama barang bukti yang dikuasainya berupa satu saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan yang dihubungi pada Kamis kemarin (23/1), membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, tersangka bernama Nawir diamankan bersama barang bukti yang dikuasainya berupa satu saset narkoba jenis sabu berdasarkan laporan yang terlampir.
”Jadi pengungkapan penangkapan pria yang berdomisili di Jalan Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kecamatan Panakkukang itu bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Haris Suling. Warga menyebutkan, di Jalan Sunu tepatnya di Kompleks Perumahan Unhas kerap terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Pol Hermawan.
Lanjut dikatakan, tim Subdit Ditresnarkoba yang tiba di Jalan Sunu langsung memblokade Kompleks Unhas, kemudian melakukan penyisiran. Hasilnya, seorang pria yang mengendarai motor menampakkan gelagat mencurigakan.
”Ketika tim Subdit I melihat pria mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan, tim kemudian menghampirinya dengan maksud memastikan dugaannya. Namun saat dihampiri pria itu langsung membuang sebuah benda mencurigakan. Kejar-kejaran pun berlangsung dan tim Subdit I berhasil menghentikannya lalu dibekuk. Setelah itu, pria tersebut digiring ke lokasi sebuah benda yang dibuangnya. Tim Subdit menyuruhnya memungut benda yang dibuangnya itu. Hasilnya berisi satu saset sabu,” beber Kombes Pol Hermawan.
Perwira tiga bunga melati ini menambahkan, hasil interogasi sementara, tersangka Nawir mengakui kalau barang haram yang disita itu adalah barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai.
”Pelaku mengakui barang haram satu saset disita itu adalah miliknya yang sebelumnya ia kuasai. Dia juga mengaku membeli barang haram itu dari seseorang untuk dikonsumsinya. Meski demikian, kasus ini dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram yang diperoleh tersangka,” pungkas Kombes Pol Hermawan. (ish/mir/c)
