MAKASSAR, BKM — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone belum bisa meningkatkan status oknum legislator DPRD Kabupaten Bone berinisial HM, dari terlapor menjadi tersangka.
HM adalah terlapor terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pengawas pertandingan Legislator Cup Bone, Ficky Warlang. HM dilaporkan ke Mapolres Bone, lantaran diduga telah mencekik leher Ficky Warlang. Tindakan penganiyaan ini diduga karena kesal terhadap wasit yang dinilai terlalu memihak sebelah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan belum ditetapkannya HM sebagai tersangka dikarenakan pihak penyidik juga belum melakukan pemeriksaan terhadap HM, karena masih menunggu Izin dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Berdasarkan ketentuan di UU MD3 yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2018 tentang MD3. Sehingga penyidik tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap HM yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Bone.
”Jika penyidik ingin memeriksa anggota DPR RI, harus minta izin ke presiden. Sedangkan untuk anggota DPRD di provinsi, kabupaten maupun kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk kepentingan penyidikan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (23/1).
Kabid Humas lebih lanjut menuturkan, karena alasan itulah makanya penyidikan kasus tersebut menjadi tertunda. Sehingga pemeriksaan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut, belum bisa berjalan sebelum izin dari Kemendagri tersebut dikantongi penyidik. (mat/mir)
Diduga Menganiaya, Legislator DPRD Bone Belum Tersangka
