MAKASSAR, BKM– Pengungkapan kasus pemutusan sepihak jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, oleh Kementerian Dalam Negeri, masih terus bergulir.
Lembaga pengawas kebijakan publik atau Ombudsman Kota Makassar, ternyata akan melakukan investigasi mendalam menyusul terjadinya shutdown SIAK di Disdukcapil Kota Makassar.
Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy usai melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (22/1), membenarkan hal itu.
Menurutnya, hasil investigasi yang nanti diperoleh Ombudsman akan ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke Pj Wali Kota Makassar untuk mengambil tindakan. Termasuk jika ada oknum pegawai yang dianggap lalai melaksanakan tanggungjawab yang diberikan.
“Kami banyak mendapat keluhan dari warga terkait masalah ini. Makanya kami akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengumpulkan data di lapangan,” ungkap Andi Ihwan.
Dia mengakui, sejumlah data awal memang telah dikantongi. Termasuk informasi keberadaan surat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sudah ada sejak bulan oktober 2018.
“Surat itukan sudah sangat lama, kenapa tidak direspons atau tidak dilaporkan ke Wali Kota Makassar. Artinya, inikan ada persoalan komunikasi yang tidak jalan. Ini yang akan kita telusuri, mulai dari staf yang menerima surat tersebut hingga ditemukan titik kritisnya. Termasuk, apakah itu di bagian umum yang menerima surat, di pimpinan Dukcapilnya kah, atau di BKPSDM nya. Itu nanti pasti akan kelihatan,” ujar Andi Ihwan Patiroy.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suaheb, memberikan respon saat dikonfirmasi terkait rencana investigasi yang akan dilakukan Ombudsman Kota Makassar.
“Tentu saja kita mengapresiasi dan mendukung upaya Ombudsman. Shutdown itu tidak perlu terjadi andainya setiap informasi yang bersifat penting selalu disampaikan dengan cepat ke kami. Surat seperti itu kan mestinya sudah menjadi protap untuk segera direspon, apalagi berpotensi menyebabkan kerugian yang besar kepada warga kita. Mudah-mudahan investigasi ini memberi titik terang ke kita di mana sebenarnya letak informasi itu mengendap hingga tidak sampai ke kami,” ujar Iqbal Suhaeb.
Diketahui, pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri secara sepihak memutuskan jaringan SIAK yang terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.
Alasannya, karena Pemkot Makassar melakukan mutasi sejumlah pejabat di Disdukcapil tanpa persetujuan Kemendagri.
SIAK baru online kembali setelah Pemkot Makassar mengusulkan untuk mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi.
Akibat pemutusan jaringan SIAK tersebut, selama sepekan, 8-15 Januari, layanan administrasi kependudukan tak bisa dilakukan. Berkas pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan Perkawinan menumpuk hingga ratusan banyaknya.
Namun, saat ini, situasi sudah berjalan normal kembali. Pejabat Disdukcapil yang dimutasi juga sudah dikembalikan ke posisi masing-masing.(rhm)
Ombudsman Investigasi Kasus Disdukcapil
