Site icon Berita Kota Makassar

Praperadilan Diterima, Ditreskrimsus akan Terbitkan Sprindik Baru

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, memberi sinyal akan menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru kasus dugaan korupsi proyek IPA (Instalasi Pengolahan Air) Kota Palopo.
Langkah ini dilakukan Diterskrimsus Polda menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan dua tersangka, yakni Asnam Andreas dan Muhammad Syarif oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.
Direktur Ditresrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, saat dimintai tanggapannya kelanjutan kasus tersebut, mengatakan, pihaknya optimis untuk melanjutkan serta membuktikan kasus tersebut.
”Kasus ini belum final. Kita tidak akan berhenti sampai di sini, untuk membuktikan kasus ini,” tukas Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (23/1).
Meski begitu, Agustinus tetap menghargai dan menerima apa yang telah diputuskan hakim serta upaya hukum gugatan prapradilan yang dilakukan dua tersangka tersebut. Namun yang menjadi objek prapradilan bukanlah untuk pembuktian objek perkara.
Melainkan untuk menguji syarat, serta tahapan proses penanganan perkara secara administrasi. Mulai dari tahap penyelidikan hingga ketahap penyidikan. Dimana dalam amar putusan Hakim prapradilan, telah membatalkan surat penetapan tersangka Muhammad Syarif No.B/789/X/2019/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2019 dan surat pentapan tersangka Asnam Andreas No.B/790/X/2019/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2019, lantaran dianggap dianggap tidak sah.
Agustinus masih berkeyakinan jika penyidik masih dapat membuktikan perkara tersebut hingga ke persidangan. Sejatinya, dengan dibatalkan Sprindik sebelumnya, Agustisnus tidak menampik akan mengeluarkan baru.
”Untuk hal tersebut, nanti kita akan ekspos dulu bersama tim. Baru bisa tentukan sikap kalau sudah kita ekspos bersama tim penyidik,” ujar Agustinus.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan 7 orang tersangka. Yakni Irwan Arnold selaku PPK, Fausiah Fitriani selaku PPK, Hamsyari, selaku Pokja, Anshar Dachri selaku Pokja, Muhammad Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andreas selaku Direktur PT Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT Perdana Cipta Abdi Pertiwi.
Mereka dijadikan tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan SPAM, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa wilayah Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Berdasarkan hasil temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Sulsel, indikasi kerugian negara sebesar Rp5.543.391.996,91. (mat/mir)

Exit mobile version