MAKASSAR, BKM — Daya tampung tempat pembuangan akhir (TPA) Tamanggapa kian terbatas, seiring tingginya produksi sampah yang mencapai 550 ton, atau sekira 4.000 meter kubik per hari. TPA pun terancam over kapasitas bila tak segera dicarikan solusi.
Pemerintah Kota Makassar terus mengkalkulasi upaya strategis yang akan diterapkan di TPA Tamanggapa dalam meminimalisir over kapasitas daya tampung sampah.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Muhammad Ansar, membenarkan jika pemkot tengah menggodok formulasi penanganan jangka panjang di TPA. Salah satunya, dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik terbarukan.
“Sementara sedang digodok apa saja yang bisa diambil manfaat dari sampah-sampah tersebut,” ungkap Ansar.
Melalui pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS), diharapkan Ansar, bisa mensuplay energi yang menghasilkan nilai tambah dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi Pemkot Makassar.
Pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah ini nantinya akan menggandeng perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi asal Korea.
Sementara itu, terkait penanganan kemungkinan over kapasitas daya tampung TPA, jelas Ansar, Pemkot Makassar tahun ini mulai melakukan perluasan area tampung. Area yang akan dibebaskan nantinya kini tengah dalam proses inventarisasi oleh pemkot.
Ansar menambahkan, perluasan lahan di area TPA memang sangat perlu dilakukan. Pasalnya, produksi sampah di Makassar tiap tahunnya terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. “Itu perlu dilakukan. Kalau tidak, TPA Tamangapa over kapasitas,” tandasnya.
Keinginan pemkot untuk melakukan perluasan di TPA Tamanggapa sempat mendapat perlawanan dari warga pengguna lahan.
Sejumlah warga yang bermukim di Antang mengadu ke anggota DPRD Makassar. Mereka tidak terima karena lahan miliknya yang berdekatan dengan TPA ditempati untuk membuang sampah hingga menggunung.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Kasrudi, mengatakan, ia memang mendengar banyak laporan warga yang merasa dirugikan karena lahan miliknya untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Ada laporan masyarakat setempat bahwa lahannya dipakai untuk pembuangan sampah. Kita juga sudah tinjau dan tetap akan kita buktikan apakah benar lahan tersebut milik warga dengan bukti alas hak kepemilikan. Kalau sah lahan itu milik warga, maka kita akan koordinasi dinas terkait,” ungkapnya.
Legislator Fraksi Gerindra ini menambahkan lahan yang dijadikan pembuangan sampah sudah meluas hingga menggunung, sehingga sangat sulit untuk dipindahkan lagi sampahnya. “Kita sudah lihat, tidak memungkin dipakai lagi karena sampah sudah meluas dan air-nya sudah meluber ke lahan itu,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar dari daerah pemilihan Kecamatan Manggala-Panakkukang, Azwar, juga mengungkapkan kalau ia telah melihat langsung kondisi lahan tersebut.
“Kita lihat dulu, kita akan undang pihak terkait. Karena ada lima warga yang mengaku pemilik lahan yang digunakan membuang sampah. Kalau memang milik warga harus diberikan ganti rugi sewajarnya,” bebernya.
Apalagi, jelas Azwar, sampah di TPA Antang memang sudah over kapasitas. Sehingga dewan melakukan kunjungan dengan tujuan untuk melihat lahan warga yang dijadikan tempat membuang sampah.(rhm)
