SEMENTARA itu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Maros telah menjalani pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati (Pilbup) Maros Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pada tahapan penanganan, jajarannya sementara melakukan klarifikasi terhadap tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Maros
Dijelaskan, dugaan pelanggaran netralitas dari tiga ASN tersebut berdasarkan temuan jajaran Pengawas Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilakukan klarifikasi baik kepada yang diduga maupun saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan.
“ASN tersebut adalah AIN, DK dan YJ. Semua hasil klarifikasi selanjutnya dilakukan kajian dan akan diteruskan ke KASN. Jika semua keterangan dan bukti-bukti telah rampung untuk diteruskan,” terang Sufirman.
Selain itu, Sufirman menambahkan, jajaran pengawas kecamatan juga sementara melakukan penelusuran terhadap beberapa informasi awal terkait ASN yang diduga memasang baliho salah satu bakal calon dan penggunaan mobil dinas di salah satu posko bakal calon.
“Selain tiga ASN yang sementara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maros, kami juga masih menunggu laporan panwascam atas kasus lain juga terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Bila ada informasi awal maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu pasti akan diproses. “Karena kan sudah menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti segala bentuk informasi, laporan atau temuan dugaan pelanggaran disepanjang tahapan pemilihan,” terangnya.(ari/rif/c)
Tiga ASN Telah Diperiksa Oleh Bawaslu
