Site icon Berita Kota Makassar

Warga Maros Dibui di Polda Sulsel

MAKASSAR, BKM — Muhammad Naba (37), tak bisa berkelit di depan tim Resmob Polda Sulsel, setelah tertangkap memproduksi senjata api (senpi) rakitan. Selanjutnya dia digelandang ke Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut dikemukakan Waka Polda Sulsel, Brigjen Pol Anas didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Indra Jaya didamping Kabid Humas Polda Sulsel kepada wartawan, Jumat (24/1).

Dikatakan, warga Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros itu ditangkap berdasarkan informasi yang ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel.

”Jadi memang sebelumnya kami menerima informasi. Disebutkan, seorang warga Dusun Bonto Ramba, Kabupaten Maros memproduksi senjata api (Senpi) rakitan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel dengan turun menyelidiki. Proses penyelidikan berbuah hasil. Diketahui, pria bernama Muhammad Naba kuat dugaan memproduksi senjata api rakitan. Tim Resmob selanjutnya menyergap dan menyita barang bukti tersebut,” jelas Brigjen Pol Anas.

Polisi berpangkat satu bintang dipundaknya ini mengaku masih mendalami proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Muhammad Naba.
”Kami masih dalami lagi proses pemeriksaan terhadap bersangkutan. Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan (Muhammad Naba), selain memproduksi senjata api ia juga memperjual belikan. Kini barang Muhammad Naba dan barang buktinya diamankan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Pol Kombes Indra Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dihubungi Minggu (26/1), mengatakan, terkait penemuan senjata rakitan tersebut, terbukti bahwa senjata rakitan yang diproduksi Muhammad Naba adalah senjata api ilegal.
Dan hal itu dan cukup memengaruhi peningkatan angka kejahatan dan situasi yang tidak stabil di suatu daerah. Menurutnya, senpi rakitan atau ilegal milik warga Maros itu banyak digunakan kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.
”Nah, apa yang dilakukan Muhammad Naba dengan memproduksi serta memperjual belikan senjata api ilegal, itu dapat meningkatkan tindak kejahatan. Kebanyakan kelompok sparatis dan kriminal lainnya itu menggunakan senjata ilegal. Hal tersebut cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal. Karena bisa digunakan secara tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Dia berharap, kondisi Kamtibmas dapat tetap terjaga jika masyarakat selalu bersenergi dalam memberikan informasi adanya hal mencurigakan di wilayahnya.
”Untuk itu, kami pihak kepolisian mengingatkan bahwa siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,” tegasnya.
Dari penangkapan warga Maros itu, barang bukti yang disita berupa senjata api rakitan jenis pen gun yang amunisinya aktif 22 mm. Atas perbuatannya melawan hukum, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ish/mir/c)

Exit mobile version